Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
ExxonMobil
ExxonMobil Kembali Didemo Ratusan Warga
Friday 29 Aug 2014 04:04:30
 

Ratusan masa berdemo di ExxonMobil oil Inc APO di Aceh.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkungan ExxonMobil, kembali berunjuk rasa di depan pintu utama perusahaan migas ExxonMobil Inc APO yang berada di kecamatan Nibong, kabupaten Aceh Utara, Kamis (28/8).

Massa terdiri dari beberapa Lembaga diantaranya; LEMPARARI (Lembaga Pemuda Rakyat Aceh Republik Indonesia), LSM GRAM (Gerakan Rakyat Aceh Membangun), LSM FKPP-A (Forum Komunikasi Pemberdayaan Pemuda Ace), IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat) dan LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia).

Amatan BeritaHUKUM.com di lokasi, ratusan pengunjuk rasa tersebut mulai berkumpul sejak pukul 10:00 WIB pagi dan pada pukul 11:30 WIB masa melakukan orasi dengan menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak ExxonMobil.

Lalu pada pukul 14:00 WIB pihak Humas ExxonMobil mencoba menjumpai pendemo di depan pintu utama perusahaan tersebut untuk meminta perwakilan, agar melakukan audiensi di dalam ruangan, namun koordinator aksi menolak tawaran tersebut.

“Kami tidak mau audiensi perwakilan yang masuk ke dalam, kami mau pihak manajemen ataupun humas ExxonMobil yang keluar menjumpai kami di depan pintu ini,” ujar Zulfahmi, selaku koordinator aksi.

Berikut 9 tuntutan yang disampaikan:

1. Segera dibatalkan rencana penggusuran di sepanjang jalan ExxonMobil dari (Simpang Ceubrek sampai Matang Peusangan).

2.Memberi dan mengelola bantuan yang bersumber dari CSR untuk kepentingan masyarakat.

3. Menghibahkan besi tua untuk kepentingan masyarakat.

4. Diprioritaskan peluang tenaga kerja lokal untuk bekerja di ExxonMobil

5. Segera dikembalikan pembelian/pelelangan di ExxonMobil di Aceh Utara (Poin A)

6. Menuntut tanggungjawab ExxonMobil terhadap lingkungan serta jalan sepanjang -+ 40 KM yang tidak pernah diaspal dari Cluster IV, Matangkuli, Paya Bakong, Pirak Timur, Cot Girek serta Langkahan dan segera memperbaiki jalan yang rusak diseputaran ExxonMobil.

7. Kami gampong-gampong terdekat dengan projek ExxonMobil yang dampak imbas langsung dengan limbah kotoran, bising, polusi udara, semak belukar dan tanah longsor yang disebabkan oleh pengeboran ExxonMobil mendesak pihak ExxonMobil memberi kompensasi kepada masyarakat.

8. Dengan banyaknya permasalahan seperti tersebut di atas yang dilakukan oleh ExxonMobil maka kami rakyat Aceh akan melakukan pencabutan izin operasional terhadap perusahaan ExxonMobil yang ada di bumi Aceh serta meminta dukungan pemerintah Aceh, Gubernur, Kapolda, Kapolres, Pangdam dan pada Presiden Indonesia untuk bersama-sama kita melakukan pencabutan izin operasional terhadap ExxonMobil.

9. Segera membangun Rumah Sakit Umum yang dikelola langsung oleh ExxonMobil.

Setelah berorasi sekitar dua jam, demonstran kemudian membakar bendera Amerika Serikat sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap perusahaan raksasa dunia itu. Massa juga sempat berupaya mendobrak pintu gerbang ExxonMobil untuk masuk ke dalam, karena tidak ada seorang pun pihak ExxonMobil yang keluar menemui mereka.

Namun, pada saat menjelang azan Maghrib, massa kemudian dibubarkan secara paksa oleh pihak aparat keamanan.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > ExxonMobil
 
  ExxonMobil Kembali Didemo Ratusan Warga
  Di Aceh Utara, Limbah ExxonMobil Semakin Resahkan Warga
  Dituding Ingkar Janji, KBBM Kembali Protes ExxonMobil
  Puluhan Hektar Sawah Tergenang, Cluster I ExxonMobil Diblokir Seratusan Petani
  Ratusan Mahasiswa Demo ExxonMobil
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2