JAKARTA, Berita HUKUM - Pada tahun 2012 pemerintah Kota Medan melakukan perjalanan dinas dengan anggara sebesar Rp.1,7 Milyar. Dimana menganggarkan 6 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 40.525.938.000.
,"Dari anggaran Rp.40.5 Milyar telah dihabiskan sebesar Rp.31.438.267.435 untuk 6 SKPD," ujar Uchok Sky Khadafi, Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Senin (28/10).
Berikut adalah rincian 6 SKPD untuk perjalanan dinas Pemko Medan, sekretariat DPRD telah menghabiskan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.24.540.555.547 dari anggaran pagu sebesar Rp.31.013.856.000, sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangaan menghabiskan perjalan dinas luar daerah sebesar Rp.935.709.500 dari pagu sebesar Rp.1.583.850.000.
Ditambah, Dinas pendapatan daerah yang menghabiskan dana Rp.467.269.900.000 dari pagu anggaran sebesar Rp.775.000.000. Juga Badan perencanaan Pembangunan Daerah menghabiskan anggaran sebesar Rp.403.517.900 dari pagu anggaran sebesar Rp.600.000.000
Dinas kebudayaan dan pariwisata menghabiskan anggaran sebesar Rp.243.548.700 dari pagu sebesar Rp.392.372.000, sedangkan untuk Sekretariat Daerah Pemko Medan telah menghabiskan perjalanan dinas sebesar Rp.4.847.665.861 dari pagu anggaran sebesar Rp.6.160.860.000.
"Dari gambaran diatas Seknas FITRA mempunyai catatan
Pertama, mengkonfirmasi perjalanan dinas Kota medan sangat boros," ujar Uchok Sky, melalui rilis tertulisnya kepada BeritaHUKUM.com.
Uang pajak Rakyat kota medan dihabiskan hanya untuk jalan-jalan wisata oleh pejabat daerahnya sebesar Rp.31.438.267.435. Padahal, buat rakyat kota medan untuk misalnya jumlah anggaran untuk bidang kepemudaan hanya disediakan sebesar Rp.1.742.328.250, dan Bidang keolahragaan sebesar Rp.9.000.000.000.
Dengan demikian, "anggaran kota medan habis hanya untuk foya-foya sambil berwisata bagi pejabat mereka saja dibandingkan dengan kepemudaan, dan keolahragaan," ujar Uchok lagi.
Selanjutnya, ada indikasi korupsi dalam pejalanan dinas ke 6 SKPD dengan sebanyak 186 pegawai cara modus indikasi korupsi dengan cara adanya perbedaan harga tiket pesawat.Dimana perbedaan ini bisa dilhat dari bukti yang diserahkan 186 pegawai ini, dengan harga tiket pesawat pada daftar manifes maskapai penerbangaan. Dan dibawah ini, adalah indikasi kerugian negara untuk 6 SKPD tersebut:
1). Sekretariat DPRD sebesar Rp.1.625.465.657
2). Dinas perindustrian dan Perdagangaan sebesar Rp.2.407.050
3). Dinas pendapatan sebesar Rp.8.525.700
4). Badan perencanaan Pembangunan Daerah sebesar Rp.26.928.696
5). Dinas kebudayaan dan pariwisata sebesar Rp.1.683.000
6). Sekretariat Daerah sebesar Rp.44. 045.350
Jadi dari 6 SKPD ini, kami dari Seknas FITRA meminta aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap 6 SKPD ini. Walaupun, ke 6 SKPD ini sudah mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp.1.709.055.453, tetapi untuk pidana harus tetap dijalankan pihak aparat hukum, karena mereka sudah melakukan penyimpangaan anggaran perjalanan dinas.(bhc/put) |