Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
FITRA: Putusan MK Bisa Jadi Celah KPK Usut Korupsi Bansos Sumsel
Monday 15 Jul 2013 10:30:34
 

Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya jeli dalam melihat adanya indikasi korupsi dalam pemilihan kepala daerah.

Salah satu yang hangat diperbincangkan yakni, soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, yang terbukti mengucurkan dana bansos yang tidak wajar jumlahnya menjelang Pilgub Sumsel, dimana Alex kembali mencalonkan diri sebagai Cagub Sumsel.

Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menilai celah itu dapat dipakai KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi bansos Sumatera Selatan tahun 2013 yang mencapai Rp1,492 triliun.

"Temuan fakta hukum oleh MK terkait dana bansos itu, bisa menjadi celah KPK untuk menyelidilki dana bansos ini," ujar Ucok, ketika dihubungi, Minggu (14/7) malam.

"Karena itu, sudah selayaknya KPK untuk turun ke lapangan untuk menyelidiki dana bansos ini," lanjut dia.

Sebelumnya, MK pimpinan Akil Mochtar membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018.

Pembatalan tersebut ditetapkan MK setelah mengabulkan sebagian gugatan pasangan Herma Deru-Maphilinda Boer atau pasangan nomor urut tiga dalam sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan pada Kamis (11/7).

Mahkamah memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih, seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Dalam pertimbangannya, seperti dikutip actual.co, Mahkamah meyakini bahwa gubernur incumbent (pihak terkait) telah menggunakan APBD provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut Mahkamah, pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh pihak terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD provinsi Sumatera Selatan.

Alex sendiri dikonfirmasi membantah tim pemenangannya menggunakan APBD untuk kampanye di Sumsel. Menurutnya, dana bansos memang diikeluarkannya, namun dengan melanisme dan dasar hukum yang sudah jelas.

"Jadi, saya katakan mengenai penggunaan dana APBD sebesar 1,4 Triliun, oleh tim saya itu bohong besar," kata Alex.(dbs/act/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2