MEDAN, Berita HUKUM - Teringat dengan lagu Iwan Fals dengan judul "satu-satu", para Kepala Daerah yang ada di Sumatera Utara mulai berurusan dengan penegak hukum. Mudah-mudahan ini seperti arisan dimana setiap Kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi mendapat giliran untuk diproses secara hukum. Hal ini dikatakan Irvan Hamdani Hasibuan selaku Kepala Divisi Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Utara (FITRA Sumut) kepada wartawan saat ditemui dikantornya Jl. Jati No.1 Medan, Rabu (15/5).
Irvan menjelaskan bahwasannya dimulai, "dari Bupati Simalungun, Bupati Padang Lawas, Walikota Medan dan Operasi Tangkap Tangan Bupati Madina kini telah berurusan dengan hukum, dan kita patut mengapreasi kinerja aparat penegak hukum, meski terkesan lambat dalam menuntaskan kasus korupsi yang ada,” ujarnya.
Ditambahkannya, "Penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Madina sungguh sangat brilian dan kita harus mengacungkan jempol sebab jika menilik kinerja kejaksaan yang terkesan lambat dalam pemberantasan korupsi khususnya di Sumatera Utara ini, itu tebukti dengan lebih dari 2 Tahun kasus yang melibatkan Walikota Medan Rahudman Harahap dan telah ditetapkan tersangka serta menjadi terdakwa namun belum juga ditahan mereka,” tambahnya.
Lanjutnya lagi, “kita berharap agar pemberantasan korupsi tidak berhenti sampai disini saja, sebab masih sangat banyak kepala-kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
“Salah satu contoh nyata adalah penyelewengan dana Bansos dan Hibah yang diduga banyak diselewengkan, tentu hal ini tidak lepas dari pada kebijakan kepala daerahnya, bayangkan saja milliaran rupiah uang negara diselewengkan dalam program Bansos dan dana hibah ini, seperti di Kabupaten Langkat Rp 3 miliar dana Bansos dan hibah tidak jelas pertanggung jawabannya, serta dana ADD sebesar Rp 9,5 milliar juga tidak tepat sasaran, ini juga harus diusut tuntas sebab merugikan rakyat,” tegas Irvan.
Kemudian lanjutnya, “Kabupaten Padang Lawas Utara juga mengalami hal yang sama, sekitar Rp 3 milliar lebih dana Bansos tidak dipertanggungjawabkan serta pembangunan masjid raya yang merugikan keuangan negara Rp 1,9 milliar, ini juga harus diusut sebab rakyat yang menjadi korban dari para koruptor ini,” ujarnya kembali.
Irvan berharap agar para aparat hukum didaerah tidak seperti macan ompong, jangan sampai masyarakat Sumut ini tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap intitusi penegak hukum yang ada, akan tetapi aparat penegak hukum kiranya bekerja dengan maksimal dan secara jujur agar Sumut bias bebas dari Korupsi.(bhc/nco) |