Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Fitra
FITRA dan Gerak Aceh Resmi Laporkan Korupsi Aceh di KPK
Wednesday 26 Mar 2014 22:13:17
 

Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Gerak Aceh resmi melaporkan 3 Kasus Dugaan Korupsi di Provinsi Aceh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

"Kami LSM FITRA dan Gerak Aceh melaporkan 3 dugaan kasus korupsi Aceh ke KPK, bantuan hibah untuk kegiatan bantuan modal usaha dan pemberdayaan ekonomi kelompok ternak tahun 2013. Kerugian negara sebesar Rp.35.4 milyar, dengan modus fiktif," ujar Ucok Sky Khadafi dalam siaran persnya kepada BeritaHUKUM.com.

Dijelaskanya lebih lanjut, dalam hal ini FITRA memperoleh dari investigasi kepada dua Kabupaten dan Kota, masyarakat ternyata tidak pernah bantuan hibah tersebut. Bantuan hibah untuk masyarakat dalam bentuk kapal boat 30 GT dan 40 GT. Dimana indikasi kerugian negara sebesar Rp.136 milyar dengan modus, lelang sudah selesai, baru dibuat dan diketahui, masyarakat penerima bantuan boat tersebut.

"Dan hal ini melanggar peraturan menteri dalam negeri No.39 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD," ujar Ucok Sky Khadafi kembali.

Selanjutnya, anggaran hibah ini juga belum dibahas oleh DPRA sehingga anggaran ini dianggap anggaran liar. Dan pembuatan Boat 30 GT dan 40 GT tidak sesuai spek dan berkualitas rendah.

Ada indikasi suap bagi aparat negara atas sengketa lahan antara PT. Padang palma Permai dengan PT. Para sawita. Sesuai kwitansi diperoleh dari PT. Padang Palma Permai, aparat yang diduga kuat menerima suap tersebut adalah: a). Polda aceh sebesar Rp.202 juta. B). Polres Idi, Aceh Timur sebesar Rp.48.8 juta. c). Brimob Aceh Timur sebesar Rp. 25 juta. e). TNI sebesar Rp.51 juta F). Majelis Hakim Pengadilan negeri aceh Timur sebesar Rp.116 juta. g). Kanwil BPN sebesar Rp.88 juta. h). DPRK Aceh Timur sebesar Rp.10 juta. I) Tokoh masyarakat sebesar Rp.39 juta. Jadi, total dugaan kerugian negara atas korupsi untuk 3 kasus sebesar Rp.172.3 milyar.(rls/bhc/dar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2