Jakarta, Berita HUKUM - Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) yang disajikan oleh Barkah Alam sebagai Koodinator memaparkan aksi unjuk rasanya didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wib ini diramaikan dengan ratusan massa yang didatangkan langsung juga dari Maluku
Seperti yang diinginkan dari pihak demonstran melalui seorang Orator FMPK oleh Barkah Alam berharap kepada KPK, untuk mengusut hasil Pilkada yang ada didaerah-daerah Indonesia khususnya Maluku
"Dimana, gedung ini merupakan lembaga yang membongkar kasus korupsi, makanya kita meminta kepada KPK untuk melakukan penggusutan didaerah maluku, dimana kita berharap dan meminta kepada KPK, untuk mengusut hasil pilkada di maluku, untuk melihat pelanggaran-pelanggaran kepada undang-undang yang berlaku," Ujarnya diatas Panggung bebas pada Orasinya.
Adapun Pelanggaran-pelanggaran Undang-undang dan peraturan pemilihan umum kepala daerah, dan ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak KPU Provinsi Maluku, yang dibacakan Orator diatas panggung bebasnya sebagai berikut;
"1.Pihak KPU Provinsi Maluku Sama sekali tidak melakukan tugas dan tanggung jawab dalam melakukan sosialisasi peraturan KPU no.9 tahun 2012 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemilihan kepala daerah kepada pasangan Cagub dan Cawagub Maluku terlebih khusus tentang pencalonan Gubernur Maluku secara Independen.
Hal ini sudah melanggar UNDANG-UNDANG kepemiluan dan merugikan calon Independen serta terindikasi korupsi anggaran APBN kegiatan sosialisasi peraturan KPI No.9 tahun 2012.
2.KPU Provinsi Maluku tidak mengakui keabsahan jumlah dukungan dan tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan jumlah dukungan dan sebaran sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh PKPU no.9 tahun 2012 pasal 4 ayat,Pasal 10 dan pasal 12.
3.Pihak KPU Provinsi Maluku tidak Pernah memberikan surat pemberitahuan kepada calon Independen untuk mengikuti pemeriksaan tim kesehatan yang ditunjuk KPU provinsi Maluku sebagaimana hasil Verifikasi Tahap Pertama berkas Administrasi pasangan Independen bersama kelima kandidat lainnya.
4.KPU provinsi Maluku melalui surat No.217 /KPU-Prov-028/III/2013 tertanggal 10 April 2013 memberikan tanda terima dukungan yang ditanda tangganin oleh pegawai KPU Provinsi Maluku A/N.Ny.D.PINONTOAN, S.Sos dan sangat bertentangan dengan PKPU No.9 Tahun 2012 pasal 57 karena pegawai negeri sipil/staf pada kantor KPU dilarang dan tidak berwenang untuk mendatangi surat tanda terima dukungan pasangan calon gubernur.
Adapun Pada Aksi ini juga, para demonstran melakukan sedikit aksi drama teatrikal dengan mengendong boneka mayat, tanda berduka nya para demonstran akan keadaan Hukum yang ada di Indonesia, yang dianggap tidak signifikan lagi, para aksi juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan, dengan teriakan dan penuh rasa perjuangan semangat demonstrasi, "dara juang" sebagai lagu yang dikumandangkan oleh para demonstran FMPK.(bhc/bar) |