Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mafia Hukum
FORBES Meminta KPK Segara Tangkap Lucas
Tuesday 16 Oct 2012 14:23:30
 

Aksi demonstras mendesak agar KPK kasus dugaan penyuapan pajak di depan Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Seakan tiada habisnya massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan demo mendesak KPK agar mengusut aneka macam kasus kelas kakap. Siang tadi seratusan lebih massa dari Forum Bersama (FORBES) menggelar aksi demonstrasi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri dan mengusut kasus dugaan penyuapan pajak yang dilakukan oleh saudara Lucas SH serta meminta kepada KPK untuk menangkap dan menyidik Lucas SH yang nyata-nyata telah menginjak-injak wibawa Hakim, (16/10). “Tangkap Lucas! Tegakkan Keadilan,” seru Hamidi Alfaraby.

Dalam pernyataan FORBES yang merupakan gabungan dari GERAK, FPJ, KMJ, AMPUH, memaparkan betapa jahatnya kejahatan kerah putih (white colour crime) yang terorganisir, sistimatis, konspiratif dan melibatkan lebih dari satu orang.

Dugaan tindak penyuapan terhadap beberapa hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh seorang pengacara yang bernama Lucas SH kini telah ramai dibicarakan publik. Berdasarkan pengakuan sekretarisnya Safera Yusana Sertana (Yusan), Lucas SH telah memberikan gratifikasi sebesar 100 juta rupiah (04/02/2009) dan 200 juta rupiah dalam perkara Welwin kepada Dr. H. M. Hatta Ali SH, MH. Ia juga menyuap sebesar 46 juta rupiah yang diserahkan secara bertahap, dalam perkara Aspac kepada Hakim Agung Andi Samsan Nganro.

Pada persoalan ini, Undang Undang dengan jelas menyatakan pada pasal 12B (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto UU No. 20 Tahun 2001 : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan komisi pemberantasan korupsi serta pihak yang berhubungan dengan peradilan (Pengacara) seharusnya mempunyai komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum, guna mewujudkan keadilan. Sikap inilah yang ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia yang berharap akan ditegakkannya hukum seadil-adilnya. Bukan hanya ramai memperebutkan dukungan dan berlomba membangun opini saja manakala sedang berebut kewenangan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2