ACEH, Berita HUKUM - Forum Pemuda Aceh Utara (FPAU) mempertanyakan sudah sejauh mana kinerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dalam mengusut pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa konflik di Aceh.
Demikian disampaikan Ketua FPAU, Muspendi AR, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (2/5).
Muspendi menyebut, selama terbentuknya KKR Aceh, belum terlihat aksi mereka di lapangan untuk mengungkap seluruh pelanggaran berat di Aceh, seperti pada kasus tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA), Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 19 tahun silam.
"19 tahun sudah peristiwa simpang KKA berlalu. Namun sampai hari ini kami belum melihat aksi mereka (KKR) dalam memperjuangkan nasib para keluarga korban simpang KKA," kata Muspendi.
Dalam hal ini, bila KKR itu tidak memberikan realisasi di lapangan, sama saja pemerintah menghamburkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) untuk membayar gaji, operasional dan kebutuhan lainnya.
Forum Pemuda Aceh Utara mengharapkan DPRA harus aktif mengawal jalannya KKR supaya tidak jalan di tempat. DPRA juga harus memanggil mereka untuk mempertanyakan sejauh mana yang sudah dilakukan.
"Jika hanya jalan di tempat maka lebih baik diberikan peringatan, dan bila juga tidak berjalan maka digantikan saja kepengurusannya. Jangan sampai mereka hanya mengahabiskan dana dari pemerintah tapi hasilnya tidak ada," pungkas Ketua FPAU.
Perlu diketahui, peristiwa Simpang KKA merupakan salah satu peristiwa kelam yang terjadi ketika masa konflik Aceh. Koalisi NGO HAM Aceh mencatat sedikitnya 46 warga sipil tewas, 156 mengalami luka tembak, dan 10 orang hilang dalam peristiwa itu. Tujuh dari korban tewas diantaranya adalah anak-anak.(bh/sul) |