Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
FPI
FPI Minta Aparat Profesional Soal Penyerangan Rumah Simpatisannya di DIY
2019-04-08 08:26:08
 

Tampak Markas FPI di Gamping Jogjakarta diserbu gerombolan massa brutal.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Beredar video melalui media sosial yang berisikan cuplikan-cuplikan tindakan aksi brutal premanisme yang diduga dari anggota dan relawan salah satu partai politik peserta Pemilu di Yogyakarta.

Dalam video tersebut, disebut-sebut bahwa "Markas FPI Yogyakarta diserbu" dan dalam gambar video terdapat mobil bertuliskan Laskar Pembela Islam.

Atas kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) menyampaikan pernyataan sikapnya, sebagai berikut:

Pertama, kata Ketua Umum DPP FPI Ustadz Ahmad Shabri Lubis, bahwa aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum partai peserta Pemilu pengusung 01 tersebut merupakan tindakan di luar batas, melanggar norma hukum dan keadaban serta kesantunan politik.

"Tindakan tersebut sudah merupakan tindakan kriminal terorganisir serta pidana Pemilu yang semestinya berimplikasi pada sanksi pembatalan partai yang bersangkutan sebagai peserta pemilu," ujarnya dalam siaran persnya di Jakarta kemarin sebagaimana yang dilansir hidayatullah.com semalam, Minggu (7/4).

Kedua, DPP FPI menyatakan, walaupun keberadaan DPD - FPI Yogyakarta sudah dibekukan sejak 3 tahun yang lalu, namun masih banyak simpatisan FPI di Yogyakarta.

"Sehingga wujud kecintaan para simpatisan ke FPI adalah dengan adanya atribut dan kalimat yang terasosiasi dengan FPI di rumah maupun di kendaraan simpatisan tersebut," jelasnya.

Terakhir, DPP FPI mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindakan premanisme tersebut.

DPP FPI meminta aparat keamanan agar bertindak profesional.

"Mesti dipraktikkan oleh aparat hukum untuk menunjukkan bahwa aparat hukum tetap profesional, modern, dan terpercaya," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, beredar video diduga penyerangan sejumlah massa yang diperkirakan simpatisan PDIP terhadap rumah simpatisan FPI DIY, menimbulkan terjadinya bentrokan dengan massa lainnya di Jl Wates-Yogya, Minggu siang (7/4).

Pantauan media, akibat bentrok itu satu unit mobil Jeep bertulis FPI di bagian kap depan tampak hancur bagian kaca depannya.

Ratusan personil kepolisian bersenjata lengkap tampak masih berjaga dan mengamankan area masuk gang menuju "markas" FPI itu juga Jl Wates-Yogya.

"Sempat terjadi bentrok dua massa di lokasi ini ("markas" FPI) tadi, tak ada korban luka atau jiwa, hanya kerusakan mobil itu ("milik" FPI)," ujar Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Polisi Rizky Febriyansah yang ditemui di lokasi kutip Tempo.co, Minggu.

Dari informasi yang dihimpun, massa yang bentrok dengan warga itu merupakan simpatisan PDIP yang melintasi jalan Wates-Yogya untuk menghadiri kampanye akbar terbuka Tim Kampanye Daerah (TKD) calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf - Amin DIY di Alun Alun Wates Kulonprogo.

Lihat Video Youtube saat gerombolan massa brutal melakukan pengrusakan: https://www.youtube.com/watch?v=9JqEYlNsqmE (SKR/mas/hidayatullah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > FPI
 
  Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
  Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
  Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
  Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
  Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2