Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Habib Rizieq
FPI dan Keluarga 6 Laskar Korban Penembakan Datangi Komnas HAM untuk Serahkan Bukti
2020-12-21 22:20:35
 

Tampak Mardani Ali Sera mendampingi 6 keluarga korban penembakan mendatangi kantor Komnas HAM.(Foto: Istimewa).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Komnas HAM bersama perwakilan keluarga dari 6 laskar yang tewas. Kedatangannya itu untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Pada Senin (21/12), rombongan tokoh-tokoh FPI tiba terlebih dahulu pukul 09.45 WIB. Tokoh-tokoh FPI yang hadir antara lain Ketum PA 212 Slamet Maarif, Habib Hanif Alatas, Yusuf Martak, Habib Muchsin, dan Edy Mulyadi. Turut mendampingi mereka politikus PKS, Mardani Ali Sera.

Tidak lama kemudian, rombongan keluarga 6 laskar hadir didampingi pengacaranya, Aziz Yanuar. Sebelumnya, turut hadir Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro.

Rombongan keluarga 6 Laskar FPI langsung masuk ke kantor Komnas HAM. Mereka tampak menggunakan masker dan melewati pengecekan protokol kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, pengacara keluarga 6 Laskar yang tewas, Azis Yanuar, mengatakan terlebih dahulu akan mendatangi Komnas HAM untuk memberikan bukti.

"Rencananya bersama dengan para perwakilan keluarga para syuhada dan beberapa tokoh nasional akan mendatangi Komnas HAM RI guna memberikan bukti," kata Azis Yanuar, selaku pengacara keluarga 6 laskar FPI dalam keterangannya, Senin (21/12).

Azis mengatakan, selain hendak menyerahkan bukti, mereka akan memberikan penjelasan versi keluarga kepada Komnas HAM.

"Untuk selanjutnya, kami bersama para keluarga 6 syuhada, para tokoh nasional dan para pecinta dan pendamba tegaknya keadilan dan kebenaran siap selalu mendukung dan mengawal Komnas HAM RI untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta mengungkap tuntas dan jelas dugaan kekejian dan pelanggaran HAM berat terhadap 6 syuhada tersebut," katanya.

Sementara, Politisi PKS Mardani Ali Sera yang turut mendampingi FPI dan keluarga dari 6 laskar yang tewas ke Komnas HAM. Mardani mengungkap, dalam pertemuan itu, pihak keluarga menyerahkan persetujuan adanya autopsi ulang jenazah 6 laskar FPI jika Komnas HAM ingin melakukan pendalaman.

"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara," kata Mardani, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

"Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh kalau Komnas HAM menginginkan ada autopsi ulang karena yang disampaikan keluarga dan pengacara sebagian yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diautopsi padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah otopsi tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, antara polisi dan FPI memiliki pernyataan berbeda soal jumlah luka yang ada di tubuh jenazah 6 anggota laskar FPI. Polisi mengatakan ada 18 luka tembak.

"Secara umum ada 18 (delapan belas) luka tembak," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/12).

Sedangkan FPI mengklaim ada lebih banyak luka tembak. "Dari jenazah yang kita lihat, lebih dari 18 tembakan," ujar jubir FPI Slamet Ma'arif kepada detikcom, Jumat (18/12).

Slamet tidak menjelaskan detail berapa temuan luka tembak di jenazah laskar. Selain itu, Slamet menanggapi terkait hasil autopsi Polri pada jenazah yang disebutkan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Pihaknya masih menunggu hasil investigasi Komnas HAM.

"Kita lihat hasil Komnas HAM nanti ya," ujar Slamet.(eva/detik/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2