BALI, Berita HUKUM - Politisi Partai Golkar, Fadel Muhammad mengungkapkan upaya beberapa tokoh yang menyatakan akan membawa partai Berlambang Beringin ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH), ternyata gagal total.
Atas kegagalan itu, Partai Golkar sudah bersih dari unsur yang akan membelokkan garis kebijakan partai.
"Ini adalah eksperimen pertama Partai Golkar. Saya kira, sudah tidak ada yang mengganggu lagi," katanya di arena Munas IX Golkar di Hotel Westin, Bali, Selasa (2/12).
Menurut Fadel, tokoh yang mau menarik Golkar ke KIH itu sebagian besar orang-orang Jusuf Kalla (JK). "Saya lihat, sebagian besar dari JK," katanya.
Fadel mengungkapkan, Joko Widodo secara informal menyampaikan pesan ke Aburizal Bakrie tidak akan mencampuri. Buktinya, pemerintah mengamankan pengamanan Munas.
"Kapolda sampai tidak hadir di apel Semarang," ujarnya.
Selain itu, kata Fadel, ada orang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menghubungi mereka tidak ikut campur.
"PDIP menghubungi kami, mereka tidak ikut campur. Kalau partai di lingkungan KMP memberikan dukungan," ujarnya.
Sementara, Musyawarah Nasional IX Partai Golkar memecat semua kader yang menginisiasi pembentukan presidum partai dan tim penyelamat Partai Golkar. Mereka adalah Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Yorrys Raweyai, Agun Gunanjar, dan Zainuddin Amali.
"Munas Partai Golkar IX memberhentikan sebagai anggota Partai Golkar terhadap kader-kader Partai Golkar yang menamakan dirinya Presidum Partai Golkar, Presidium Penyelamat Partai Golkar, dan Tim Penyelamat Partai Golkar, serta kader-kader yang melanggar dan menolak keputusan Rapimnas ke-VII di Yogyakarta," ujar Pimpinan Sidang Nurdin Halid, Selasa (2/12).
Selain itu, Munas juga memecat Agus Gumiwang dan Nusron Wahid sebagai kader Partai Golkar. Keduanya dianggap melanggar AD/ART Partai Golkar. Sementara, untuk Poempida Hidayatullah, akan diadili oleh Mahkamah Partai setelah Munas IX selesai.
Nurdin menjelaskan, pemberhentian para kader itu sesuai dengan AD/ART partai Bab III pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, anggota diberhentikan karena:
Pertama, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
Kedua, menjadi anggota parpol lain.
Ketiga, melanggar AD/ART, keputusan munas, keputusan rapimnas
Keempat, melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan partai.
Sedangkan, setelah mendapatkan dukungan yang nyaris seratus persen dari pemegang hak suara di Munas IX Golkar, Aburizal Bakrie menyatakan kesediaannya dicalonkan untuk melanjutkan kepemimpinanya di partai tersebut. Dia meraup 547 pemegang hak suara saat sesi pangangan umum DPD, Ormas, dan sayap partai.
Pemegang hak suara di Munas kali ini adalah 519 DPD II, 34 DPD I, 8 Ormas pendiri dan yang didirikan partai, 2 sayap partai, dan 1 DPP. Total jenderal ada 564 pemegang hak suara dari sekitar 1500 peserta Munas. Artinya, Aburizal mengantungi hampir seratus persen.
Dukungan itu disampaikan para pemegang hak suara saat rapat paripurna II dan III yang mengagendakan pandangan umum terhadap Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2009-2014.(amal/sbs/Aries/vivanews/bhc/sya)
|