Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Fadel: Upaya Tarik Golkar ke KIH Gagal Total
Wednesday 03 Dec 2014 04:36:57
 

Acara Munas partai Golkar ke IX di Bali.(Foto: twitter)
 
BALI, Berita HUKUM - Politisi Partai Golkar, Fadel Muhammad mengungkapkan upaya beberapa tokoh yang menyatakan akan membawa partai Berlambang Beringin ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH), ternyata gagal total.
Atas kegagalan itu, Partai Golkar sudah bersih dari unsur yang akan membelokkan garis kebijakan partai.

"Ini adalah eksperimen pertama Partai Golkar. Saya kira, sudah tidak ada yang mengganggu lagi," katanya di arena Munas IX Golkar di Hotel Westin, Bali, Selasa (2/12).

Menurut Fadel, tokoh yang mau menarik Golkar ke KIH itu sebagian besar orang-orang Jusuf Kalla (JK). "Saya lihat, sebagian besar dari JK," katanya.

Fadel mengungkapkan, Joko Widodo secara informal menyampaikan pesan ke Aburizal Bakrie tidak akan mencampuri. Buktinya, pemerintah mengamankan pengamanan Munas.

"Kapolda sampai tidak hadir di apel Semarang," ujarnya.

Selain itu, kata Fadel, ada orang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menghubungi mereka tidak ikut campur.

"PDIP menghubungi kami, mereka tidak ikut campur. Kalau partai di lingkungan KMP memberikan dukungan," ujarnya.

Sementara, Musyawarah Nasional IX Partai Golkar memecat semua kader yang menginisiasi pembentukan presidum partai dan tim penyelamat Partai Golkar. Mereka adalah Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Yorrys Raweyai, Agun Gunanjar, dan Zainuddin Amali.

"Munas Partai Golkar IX memberhentikan sebagai anggota Partai Golkar terhadap kader-kader Partai Golkar yang menamakan dirinya Presidum Partai Golkar, Presidium Penyelamat Partai Golkar, dan Tim Penyelamat Partai Golkar, serta kader-kader yang melanggar dan menolak keputusan Rapimnas ke-VII di Yogyakarta," ujar Pimpinan Sidang Nurdin Halid, Selasa (2/12).

Selain itu, Munas juga memecat Agus Gumiwang dan Nusron Wahid sebagai kader Partai Golkar. Keduanya dianggap melanggar AD/ART Partai Golkar. Sementara, untuk Poempida Hidayatullah, akan diadili oleh Mahkamah Partai setelah Munas IX selesai.

Nurdin menjelaskan, pemberhentian para kader itu sesuai dengan AD/ART partai Bab III pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, anggota diberhentikan karena:

Pertama, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
Kedua, menjadi anggota parpol lain.
Ketiga, melanggar AD/ART, keputusan munas, keputusan rapimnas
Keempat, melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan partai.

Sedangkan, setelah mendapatkan dukungan yang nyaris seratus persen dari pemegang hak suara di Munas IX Golkar, Aburizal Bakrie menyatakan kesediaannya dicalonkan untuk melanjutkan kepemimpinanya di partai tersebut. Dia meraup 547 pemegang hak suara saat sesi pangangan umum DPD, Ormas, dan sayap partai.

Pemegang hak suara di Munas kali ini adalah 519 DPD II, 34 DPD I, 8 Ormas pendiri dan yang didirikan partai, 2 sayap partai, dan 1 DPP. Total jenderal ada 564 pemegang hak suara dari sekitar 1500 peserta Munas. Artinya, Aburizal mengantungi hampir seratus persen.

Dukungan itu disampaikan para pemegang hak suara saat rapat paripurna II dan III yang mengagendakan pandangan umum terhadap Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2009-2014.(amal/sbs/Aries/vivanews/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2