Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Islam
Fadli Zon: Perusakan Mushola di Minahasa Tindakan Barbar, 'Saya Pancasila' Hanya di Bibir
2020-02-02 12:34:40
 

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, berpendapat nilai-nilai pancasila belum mengakar di tengah masyarakat. Padahal, slogan 'saya pancasila' kerap kali terdengar di ruang publik.

"Perusakan tempat ibadah apapun termasuk Mushola di Minahasa jelas harus dikutuk. Barbarisme ini menunjukkan Pancasila hanya di bibir saja," kata Fadli Zon melalui laman resminya, Jumat (31/1).

Anak buah Prabowo Subianto itu meminta aparat penegak hukum menangkap pelaku perusakan mushola. Sebab, isu tersebut sangat mudah menyulut api konflik jika tidak segera ditangani oleh aparat.

"Aparat dan intelijen telah gagal mencegah dan melindungi bangunan milik umat Islam. Inilah yang kadang dapat memicu konflik. Semoga segera ada penegakan hukum," tutur dia.

Insiden itu terjadi pada Kamis (30/1) sekitar pukul 17.48 WITA. Sekitar 50 orang mengatasnamakan Ormas Waraney Dari Desa Tumaluntung yang pimpinan Ibu Novita Malonda merusak Mushola Al-Hidayah, Perumahan Agape Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Video yang menayangkan kejadian tersebut juga tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Dari kejadian itu, Kerugian korban jiwa disebut nihil. Sementara, materil dinding musolah rusak dan pagar rusak.(EP).(indonesiainside/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2