JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan program pendataan e-KTP.
“Meski nanti setelah program ini selesai, yah harus tetap diteruskan, karena pasti ada orang yang memasuki usia 17 tahun, orang meninggal, kelahiran, jadi pendataan tersebut tidak pernah berhenti kecuali ada kasus luar biasa,” kata Fadli usai melakukan Sidak di Dirjen Dukcapil, Jakarta, Selasa (25/11).
Ia melihat, dalam kasus e-KTP ini, dirinya tidak melihat ada sesuatu yang luar biasa, dan seharusnya menurut Fadli Zon, Mendagri Tjahjo Kumolo melihat sendiri server nya, “ Apakah Mendagri sudah datang kesini (Dirjen Dukcapil-red), secara fisik barang server itu ada, apakah dikantornya sendiri sudah lihat yang namanya server itu apa?,”tegasnya.
Apalagi tambahnya, berdasarkan Keppres Presiden SBY saat masih menjabat, per 1 Januari 2015, e-KTP akan berlaku secara nasional, “Artinya dalam waktu kurang lebih satu bulan, e-KTP akan berlaku secara nasional, pertanyaan apakah Presiden Jokowi akan meralat Keppres itu,”ujar Fadli.(nt), |