Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Fadli Zon: Tolak Ide Tambah Masa Jabatan Presiden!
2019-12-02 05:29:08
 

Fadli Zon Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muncul wacana penambahan masa jabatan presiden Indonesia dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan ide itu harus ditolak.

"Ide penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode muncul dalam wacana amandemen UUD 1945. Meski pimpinan MPR mengatakan ini bagian dari aspirasi publik yang tak boleh dibunuh, saya melihat kemunculan wacana ini patut dihentikan sejak awal," kata Fadli Zon dalam keterangannya, Minggu (1/12).

"Wacana ini seperti membuka kotak pandora dan akan memicu diskursus lain yang substansial seperti pemilihan langsung atau oleh MPR, soal bentuk negara bahkan hal yang mendasar lain," imbuh dia.

Fadli Zon menyebut prinsip dasar ketika mendiskusikan kekuasaan dalam konteks demokrasi adalah 'pembatasan' dan 'kontrol', bukan malah justru melonggarkannya. Sebab, kata Fadli Zon meminjam Lord Acton, kekuasaan itu cenderung menyeleweng dan kekuasaan yang absolut kecenderungan menyelewengnya juga absolut.

Dalam diskusi mengenai kekuasaan, lanjut Fadli, setiap orang bahkan harus dicurigai sebagai 'orang jahat' yang perlu dikontrol.

"Dan ini berlaku juga bagi 'orang besar' atau 'negarawan'. Sehingga, ide penambahan periode jabatan presiden ini tak masuk kriteria untuk bisa didiskusikan lebih jauh. Ide tersebut bahkan harus segera didiskualifikasi dari perbincangan. Harus ditolak sejak awal," tegas Fadli.

Fadli juga menyebut saat ini ada yang mengusulkan amandemen total UUD 1945, termasuk Pembukaan. "Itu kan lontaran yang miskin wawasan. Wacana liar ini bisa menyasar ke urusan dasar negara dan bentuk kesatuan atau federasi," sebut Fadli.

Fadli Zon menilai batang tubuh UUD memang bisa diamandemen oleh anggota MPR, tetapi kebebasan itu tak berlaku bagi Pembukaan (Preambule). Pembukaan UUD 1945 memuat 'staatidee' berdirinya Republik Indonesia, memuat dasar-dasar filosofis serta dasar-dasar normatif yang mendasari UUD sehingga, menurutnya, mengubah Pembukaan sama artinya dengan membubarkan negara ini.

"Pembukaan ini seperti naskah Proklamasi, tak bisa diubah. Kecuali, kita memang ingin membubarkan negara ini dan mendirikan negara baru yang berbeda," jelas Fadli.

Anggota Komisi I DPR itu mengatakan sejauh ini memang belum ada partai atau pejabat negara yang secara tegas mengusung wacana tersebut. Tapi ke depannya, kata Fadli, jika publik bersikap toleran, bukan tidak mungkin isu penambahan periode jabatan presiden ini akan terus digulirkan.

"Saya berharap publik mendiskualifikasi wacana ini dari perbincangan. Sebab, yang kita butuhkan saat ini 'meremajakan kembali' reformasi, bukan malah menarik mundur kembali reformasi," tegas Fadli.(gbr/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2