Fadli menjelaskan, yang ia lakukan terhadap" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hoax
Fadli Zon Minta Maaf Hoax Ratna Sarumpaet
2018-10-04 17:13:55
 

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: Geraldi/Iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon minta maaf kepada publik atas penyataanya mengenai berita hoax yang diciptakan Ratna Sarumpaet (RS). "Saya meminta maaf kepada publik dan mengecam perbuatan RS," ungkapnya di Gedung DPR, Kamis (4/10).

Fadli menjelaskan, yang ia lakukan terhadap RS adalah respon sebagai Anggota DPR dalam menerima pengaduan masyarakat. Terlebih, RS adalah tokoh yang dikenal memiliki integritas dan seorang aktivis. "Saya melakukan tugas sebagai Anggota DPR untuk menerima pengaduan masyarakat, dan itu prosedur yang selalu dilakukan. Tapi, ternyata yang dilaporkan itu ternyata tidak benar. Saya kecewa," katanya lagi.

Fadli mengaku, responnya terhadap berita RS dianiaya bermula dari berita yang telah dipublikasikan oleh salah satu media. Ketika ia menanya kebenaran kepada RS, RS pun mengindahkan berita tersebut. "Saya merespon karena sudah ada berita sebelumnya. Saya menjawab apa yang menjadi pertanyaan rekan-rekan media. Itupun atas persetujuan dari RS karena saya telepon sebelumnya," jelasnya.

Dijelaskan Fadli, sejak awal mengetahui informasi tersebut, pihaknya telah menyuruh RS melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. "Kami menyarankan untuk dilakukan visum. Karena kami tidak memiliki akses untuk memverifikasi pengaduan," tuturnya.

Legislator F-Gerindra itu menyampaikan apresiasinya terhadap respon cepat yang dilakukan kepolisian. "Pihak kepolisian responnya sangat cepat. Saya apresiasi, kalau ini dilakukan kepada kasus lain, luar biasa," tutupnya.(rnm/mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2