Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Fadli Zon Sarankan KPU Prioritaskan Masyarakat Belum Masuk DPT
2018-11-23 11:24:53
 

Ilustrasi. Cek data DPT.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fokus pada perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta lebih memprioritaskan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, ketimbang mendata pemilih yang memiliki gangguan kejiwaan.

"Saya kira justru yang harus diprioritaskan adalah mereka yang belum mendapatkan undangan, belum terdaftar dalam DPT dan sebagainya," tegas Fadli kepada media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11).

Hingga saat ini, KPU masih menunda penetapan DPT hasil perbaikan kedua. KPU memperpanjang waktu penyempurnaan dan perbaikan data pemilih di Enam provinsi selama 30 hari. Enam provinsi yang belum dapat melaporkan DPT hasil perbaikan tahap kedua adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

Sebelumnya, KPU memastikan warga yang memiliki disabilitas mental atau gangguan jiwa bisa mencoblos di Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Lembaga Legislatif (Pileg) 2019. Dengan kata lain, penyandang disabilitas mental bisa didaftarkan masuk dalam DPT.

Bila ada vonis tidak mampu atau memiliki gangguan kejiwaan serta tidak mampu mengambil suatu keputusan, menurut Fadli, seharusnya tidak perlu dipaksakan mempunyai hak pilih. "Apalagi dokter menyatakan bahwa mereka tidak mampu menyatakan sikap itu," tambah legislator Partai Gerindra itu.

Derajat gangguan kejiwaan yang dimaksudkan KPU itu, menurut Fadli harus dipertanyakan. Karena pandangan masyarakat tentang gangguan jiwa pada tingkat ekstrimnya adalah orang yang tidak mampu mengontrol dirinya. "Tetapi kalaupun dia masih bisa mengontrol dirinya, saya kira tidak masalah," pungkas legislator dapil Jawa Barat V itu.(es/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2