Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Freeport
Fadli Zon Terima Aspirasi Gerakan Solidaritas Peduli Freeport
2017-03-10 07:27:29
 

Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI Korpolkam saat menerima audiensi Gerakan Solidaritas Peduli Freeport (GSPF) didampingi Bpk Mokhtar Tompo (F Hanura) dan Ibu Peggy Pattipy (F PKB) || Ruang kerja Watua DPR RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Fadli Zon didampingi Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo, Peggi Patrisia Pattipi, dan Awang Ferdian Hidayat menerima perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport (GSPF), untuk menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan yang sedang dihadapi oleh pekerja di PT. Freeport Indonesia.

"Kami menerima aspirasi dari sejumlah karyawan PT. Freeport Indonesia yang datang ke DPR untuk menyampaikan keberatan dan meminta pemerintah untuk mengambil suatu kebijakan yang menguntungkan karyawan di PT. Freeport. Sekarang ini sudah mulai terjadi pemberhentian dan ada juga yang dirumahkan sekitar 1600 pekerja," ucap Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/).

Fadli juga menyampaikan bahwa kehadiran mereka berkaitan dengan masih banyaknya kebijakan-kebijakan yang mungkin dianggap merugikan masyarakat di sekitar Mimika. "Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pemerintah, agar dalam mengambil kebijakan hendaknya mempertimbangkan berbagai masalah, baik yang menyangkut masalah ekonomi, khususnya terkait dengaan para pekerja, dan juga masalah-masalah lain yang bersifat strategis. Masalah Freeport bukanlah masalah baru, oleh karenanya harus dipertimbangkan juga persoalan sejarah, geopolitik dan budaya setempat," tegasnya.

Namun mengingat saat ini sedang masa reses maka Komisi terkait tidak dapat mengadakan rapat, tetapi kata Fadli, aspirasi yang disampaikan kepada DPR akan diteruskan segera kepada Presiden, Menko Maritim, dan juga Menteri ESDM.

Fadli menyatakan, harus ada keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak, baik menguntungkan Pemerintah Indonesia, dan juga menguntungkan pihak Freeport serta masyarakat yang bekerja di perusahaan tersebut.

"Aspirasi-aspirasi yang ada perlu menjadi pertimbangan dalam proses negoisasi ke depannya. Kehadiran PT. Freeport yang sudah cukup lama, juga perlu menjadi pertimbangan, jangan sampai nanti menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan terkait dengan stabilitas dan faktor-faktor geopolitik lainnya yang ada di sana," pungkasnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2