Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Habib Rizieq
Fadli Zon Ungkap Kondisi Jenazah 6 Anggota FPI, Banyak Bekas Luka dan Bekas Peluru
2020-12-09 10:06:47
 

Fadli Zon sambangi RS Polri bersama keluarga 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang tewas ditembak Polisi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Fadli Zon ikut menjemput jenazah anggota FPI yang tewas ditembak polisi. Fadli Zon mengungkap banyak bekas peluru dan luka di tubuh jenazah.

Anak buah Prabowo ini bersama anggota DPR RI dari Gerindra, Romo Syafei, ikut menjemput jenazah korban penembakan polisi di RS Kramat Jati, Selasa malam (8/12).

"Mari kita selenggarakan shalat ghaib bagi 6 syuhada anggota FPI yang menjadi korban penembakan polisi," ungkap Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon, Rabu (9/12).

Fadli mengaku sempat membuka jenazah dan melihat banyak bekas luka akibat senjata api dan benda tumpul di badan korban.

"Saya lihat kondisi salah satu jenazah, ada bekas-bekas peluru dan luka di berbagai bagian tubuh. Semoga menjadi ahli surga. Al Fatihah," ungkap Fadli.

Menurut Fadli, penyerahan jenazah 6 anggota FPI ini cukup alot dan berlangsung puluhan jam.

"Pihak keluarga bersabar di tengah kesedihan anak-anak mereka wafat ditembak polisi. Ini pembunuhan yang sangat keji," tegasnya.

Pihak keluarga sebenarnya tak mengizinkan jenazah diautopsi ataupun dimandikan oleh pihak RS Polri.

Keluarga bersepakat keenam jenazah langsung dibawa ke Petamburan Jakarta Pusat atau markas FPI untuk dimandikan dan dishalatkan.

"Dan kemudian dimakamkan di Megamendung dan Cengkareng," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Romo Syafii ikut angkat suara terkait polisi tembak laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab.

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dalam penegakan hukum, polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.

Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system.

Bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap enam laskar FPI ini.(gelora/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2