Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Abraham Samad
Fahmi Idris: Prestasi Samad Lebih Besar Dibanding Kasus Sprindik
Thursday 04 Apr 2013 18:28:41
 

Fahmi Idris, politikus senior asal Partai Golkar saat diwawancarai para wartawan, Kamis (4/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fahmi Idris, politikus senior asal Partai Golkar menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/4) untuk memberi dukungan pada Ketua KPK Abraham Samad. Dukungan yang diberikan pada Samad itu karena pemimpin KPK dijatuhi sanksi oleh komite etik terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum.

Menurut Fahmi saat diminta keterangan di gedung KPK mengatakan, dirinya keberatan atas putusan Komite Etik yang mengatakan Abraham Samad telah melakukan pelanggaran terkait sprindik.

"Keputusan Komite Etik itu berlebihan, masalah etika itu sebetulnya mengatur rambu-rambu tugas, tidak tertera dalam UU rambu-rambu bagaimana bertugas yang patut dan tidak patut," katanya.

Manntan Menteri Perindustrian kabinet Indonesia bersatu Jilid I ini menyampaikan bahwa ada dua poin yang ingin disampaikan pada komite etik. Pertama, ia sangat menghormati keputusan Komite yang dipimpin Anies Baswedan ini dengan menyatakan pembocor sprindik tersebut bukan dibocorkan oleh Samad. Pembocor itu adalah Wiwin Suwandi yang merupakan Sekretaris pribadi Samad.

"Bahwa dinyatakan AS (Abraham Samad) melakukan pelanggaran meskipun pelanggaran sedang itu berlebihan yang terjadi itu kelalaian," tegasnya.

Menurutnya, teori manajemen tindakan Samad masuk dalam klasifikasi kelalaian personal. Dengan adanya persoalan ini, Fahmi berharap akan ada aturan di KPK yang tertulis mengenai rekruitmen staf untuk pimpinan harus dikualifikasikan sebagaimana mestinya. "Berarti dalam hal ini AS (Abraham Samad) tidak salah merekrut staf pribadinya," ujarnya.

Poin kedua, Samad yang memiliki integritas tinggi untuk memimpin pemberantasan korupsi harus dijadikan pertimbangan yang lebih lagi.

Hadirnya Samad di gedung KPK berhasil mengungkap banyak kasus-kasus korupsi besar yang mulai dibongkar. "AS telah melakukan tugas-tugas pokok dalam pemberantasan korupsi, kasus-kasus yang dulu tidak pernah tersentuh sekarang bisa dibongkar. Prestasi AS jauh lebih besar dibanding salahnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus bocornya sprindik Anas, komite etik menyimpulkan bawa pelaku pembocor adalah sekretaris pribadi Samad. Lalu, komite etik menjatuhkan sanksi sedang yang berupa peringatan tertulis pada Samad.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Abraham Samad
 
  Abraham Samad: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan
  Abraham Samad: Susah Cari Pemimpin Amanah, Cenderung Otoriter
  Abraham Apresiasi Bantuan Masyarakat Indonesia
  Abraham Samad: Indonesia Perlu Buat UU Perlindungan Aset
  Wiwin Sekpri Abraham Samad Resmi Dipecat, Sespim Gantikan Sementara
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2