Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah: Surat Somasi Pengacara SBY Bisa Jadi Alat Memeras
Wednesday 29 Jan 2014 20:19:40
 

Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (F - PKS), Fahri Hamzah saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Angota Komisi III DPR RI Fahri Hamzah menanggapi sinis, surat somasi dari Pengacara Keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya Palmer Situmorang, Fahri menilai surat kuasa tersebut dapat menjadi sarana untuk memeras.

Pasalnya, surat dari pengacara SBY tersebut tertulis "Tim Advokat & Konsultan Hukum, Dr H Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI dan Keluarga.

Demikian disampaikan, anggota Komisi III, Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/1).

"Surat ini bisa untuk memeras, menakut-nakuti orang, bisa digunakan sebagai fund ricing. Tim hukum yang dampingi SBY sekedar nakut-nakutin dan naikkan harga/kelas saja," kata Fahri.

Fahri mengaku kasihan dengan Presdien SBY, karena keluguannya sehingga dimanfaatkan oleh orang-orang disekelilingnya, termasuk pengacaranya, Palmer Situmorang.

"Surat undangan itu pakai nama dan kata Presiden, ini amatir sekali. Surat ini bukan somasi. Kasihan Pak SBY karena didampingi pengacara tak profesional," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Selain itu, yang menjadi pertanyaannya, Palmer adalah orang yang membongkar kasus Bank Century, tapi sekarang jadi pengacara SBY dan keluarga.

"Palmer itu yang dulu bongkar Bank Century dengan membawa segudang data, tapi sekarang jadi pengacara SBY," kata dia

Seperti yang telah diberitakan, pengacara keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Palmer Situmorang, telah resmi melayangkan somasi pertama kepada saudara Sri Mulyono, loyalis Anas Urabaningrum, dan Rizal Ramli dan Fahri Hamzah terkait permyataan yang dinilai telah melakukan fitnah terhadap Presiden SBY.(bhc/akt/dar)



 
   Berita Terkait > Fahri Hamzah
 
  Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
  Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
  Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
  Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
  Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2