Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BBM
Faktor Ekonomi Politik Jadi Pertimbangan Jokowi Batalkan Kenaikan Harga Premium
2018-10-18 17:22:14
 

Diskusi Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) bertajuk 'Dilema Kenaikan Harga BBM: Antara Harga Pasar dan Daya Beli Rakyat' di D Hotel, Jl. Sultan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).(Foto : BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembatalan mendadak yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium menuai tanggapan beragam dari berbagai kalangan.

Dosen FISIP UIN Jakarta sekaligus peneliti dari Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia, Dani Setiawan mengatakan bahwa Jokowi dalam mengambil keputusan soal Premium tersebut juga dilandasi dengan pertimbangan pada aspek politik.

"Dalam setiap pengambilan kebijakan pasti ada faktor politik dan ekonomi karena berkaitan langsung dengan isu-isu ekonomi. Jadi bagi saya dua hal itu normal saja. Apalagi dalam public policy," ujar Dani dalam diskusi Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) bertajuk 'Dilema Kenaikan Harga BBM: Antara Harga Pasar dan Daya Beli Rakyat' di D Hotel, Jl. Sultan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).

Di antara kontroversi pembatalan kenaikan premium tersebut, menurutnya, konsumsi BBM oleh masyarakat indonesia masih sangat tinggi baik Premium maupun Solar yang hari ini masih disubsidi pemerintah.

"Konsekuensi langsung kenaikan Premium dan Solar berbeda. Konsumsi Premium banyak dinikmati kendaraan pribadi sekarang di perkotaan ada ojek online dan sebagainya, mereka yang banyak konsumsi Premium, kalau Premium naik maka akan ada rasionalisasi harga yang akan ditetapkan perusahaan ojek online karena biaya operasional meningkat. Kenaikan harga di dua komoditas ini akan berpengaruh langsung maupun tidak langsung pada pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintahan Jokowi dalam hitungan jam, kebijakan peningkatan harga yang baru diumumkan kemudian dibatalkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa kepentingan rakyat menjadi alasan utama pemerintah membatalkan keputusan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium.

"Oleh sebab itu kemarin setelah saya dapat laporan terakhir dari Pertamina, berapa sih kalau kita naikkan segini, dihitung lagi keuntungan tambahan di Pertamina, tidak signifikan. Sudah saya putuskan premium batal," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu (13/10).(bh/mos)




 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2