Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Desa
Farhan Hamid: Subsidi Pemerintah Belum Tepat Sasaran
Saturday 15 Feb 2014 20:30:02
 

Wakil ketua MPR-RI Dr.A.Farhan Hamid MS saat memberikan ceramah umum pada pelatihan tata kelola sistem Informasi akuntasi yang di selenggarakan LPPK PW Muhammadiyah Aceh.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI Dr A Farhan Hamid MS, menyebutkan subsidi Pemerintah belum tepat sasaran, menurutnya sekitar 80 % nya dari subsidi tersebut dinikmati para pengusaha yang memiliki ekonomi menengah keatas, terutama di kota kota besar.

Hal itu disampaikan Farhan, dalam ceramah umumnya pada Pelatihan tata kelola sistem Informasi akuntasi yang di selenggarakan LPPK PW Muhammadiyah Aceh, Sabtu (15/2) di Hotel Kartika Langsa. Menurutnya, "dari tahun 2010 sampai dengan saat ini ada sekitar Rp 13 triliun dana Sertifikasi guru di seluruh Indonesia yang belum di salurkan pemerintah pusat, terdiri dari Mendikbut Rp 8 tiliun dan Rp 5 triliun lagi dari kementerian agama," ujarnya.

Peran dan fungsi legistatif terhadap pengawasan, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN sangat besar, setelah reformasi di Indonesia ada, 34 Provinsi, 412 Kabupaten dan 93 Kota. Lebih lanjut Farhan menyebutkan, Indonesia tidak memiliki perencanaan yang matang, banyaknya proyek siluman di setiap daerah, adanya usulan DPR dari APBN yang tidak termuat dalam RKP dalam dokumen perencanaan, dirinya sangat mendukung lahirnya Undang undang No 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Sesuai UUD 1945 ada dua Lembaga pengawasan MPR & DPR, "sebagaimana yang tercantum dalam pasal 20a yang mengatur tentang pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pasal 22d yang mengatur tentang pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hubungan DPR dengan DPD dalam rangka melakukan pengawasan ada dalam pasal 22d ayat 2 UUD 194," terang Farhan.

Acara yang di gelar selama dua hari dari tanggal 15-16 Februari di Hotel Kartika Kota Langsa, Aceh tersebut di buka secara resmi oleh wakil walikota Drs.Marzuki Hamid MM, dilanjutkan dengan ceramah umum oleh wakil ketua MPR-RI, pada acara tersebut diisi oleh 5 pemateri.

Menurut jadwal yang ada pada hari ini Sabtu (15/2) setelah Farhan H, di susul Ir.Hj.Ferry Soraya MSIE dengan membawakan materi Peranan perempuan dalam penguatan dan pengawasan organisasi Sosial, dan Ketua PW Muhammadiyah Aceh Pro.Dr.H.Alyasa' Abubakar, MA yang membawakan materi, "Peranan Muhammadiyah Dalam Menjadi Kontrol Sosial Terhadap Pemerintah".

Sedangkan Hj. Lilis Maryasih, SE, M.SI, Ak dengan materi Sistim Informasi Akuntasi Persyarikatan Muhammadiyah (SIAPM), kemudian esoknya pada, Minggu (16/2) di lanjutkan dengan materi tata kerja, pedoman pemeriksaan dan kode etik Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan (LPPK), yang di lanjutkan dengan materi praktek penggunaan Software SIAPM dan entry data real kekayaan Muhammadiyah, AUM dan Ortom yang di bawakan Hj.Lilis Maryasih bersama Devisi Informasi dan Tehknologi.

Sementara Wakil Ketua MPR-RI Dr.A.Farhan Hamid MS, saat di minta tanggapan terkait UU Pemerintahan Desa No 6 Tahun 2014 seusai memberikan ceramah umum, Farhan mengatakan sangat mendukung, "kita harapkan semua pihak harus mendukungnya karena setiap tahun Dana Otonomi Khusus tidak di gunakan dengan maksimal, dengan lahirnya Undang undang tersebut kita harapkan pada tahun 2015 semua kepala Desa di seluruh Indonesia akan menerima Dana APBN dari Pemerintah pusat," pungkas Farhan Hamid.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Desa
 
  Kades Cibitung Wetan Pacu Pembangunan Sarana dan Prasarana Mewujudkan Desa Maju
  Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Menarik Uang Negara Rp 1,1 Miliar
  Sartono Rahim: Kami akan Terus Tingkatkan Nilai Konektivitas, Aksesibilitas dan Mobilitas antar Desa
  Pentingnya Peran DPRD Provinsi untuk Dilibatkan dalam Musrembang Desa
  Lolosnya Heri Budianto Jadi Kades Santan Ulu Diduga Direkayasa dan Bisa Dibatalkan di PTUN
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2