Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Komnas PA
Farhat Abbas Dituding Telantarkan Anak, Mantan Istri Mengadu ke Komnas PA
Monday 09 Dec 2013 17:41:35
 

Farhat Abbas.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jauh sebelum menikah dengan penyanyi Nia Daniati, Farhat Abbas pernah menikahi seorang wanita bernama Rita Tresnawati. Pernikahan siri Farhat dan Rita dilangsungkan pada 8 Februari 2001. Dari pernikahan itu, Farhat dikaruniai seorang putra bernama Gusti Rayhan. Selama dua belas tahun Farhat dituding tak memberikan nafkah kepada putranya.

Lantaran alasan itu, Rita mendatangi kantor Komnas Perlindungan Anak untuk mengadukan nasib putranya. Menurut ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Gusti bisa meminta pertanggungjawaban ayahnya meski pernikahan orangtuanya hanya dilakukan secara siri.

"Anak bisa meminta tanggungjawab si bapak. Jika tidak dinafkahi, itu termasuk tindak pidana, atau penelantaran. Itu ada di UU perlindungan anak dan dikuatkan di Mahkamah Konstitusi," kata Arist saat dijumpai tabloidnova.com di kantor Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang No.33, Pasar Rebo, seperti dilansir dari tabloidnova.com, Jakarta Timur, Senin (9/12).

Menurut Arist, meski pernikahan Farhat dan Rita hanya dilakukan secara siri, Gusti tetap berhak mendapatkan hak-haknya dari sang ayah. "Jika ayahnya menyangkal, ibunya harus melaporkan ke polisi, karena itu tindak pidana, anak ditelantarkan atau tidak diurusi," kata Arist.(oki/tnc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komnas PA
 
  Ditreskrimum Polda Metro Terima Penghargaan dari Komnas PA Atas Keberhasilan Pengungkapan Kasus 'Seksual Bonded'
  Farhat Abbas Dituding Telantarkan Anak, Mantan Istri Mengadu ke Komnas PA
  Dicabuli, 2 Bocah di Medan Ngadu ke Komnas PA
  Komnas PA Desak DPR Sahkan RUU Peradilan Anak
  AAL Akui Dipukuli Briptu Rusdi Pakai Kayu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2