Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Parpol
Fitra: Subsidi Buat Rakyat Dicabut, Masak Parpol Disubsidi
Thursday 12 Mar 2015 17:54:17
 

Ilustrasi. Partai Politik peserta Pemilu 2014.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai bahwa wacana pendanaan parpol sebesar Rp1 triliun hanya sebatas pengalihan isu dari isu-isu miring pemerintah.

Itu diungkapkan oleh koordinator advokasi Fitra, Apung Widadi, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Kamis (12/3).

"Menurut saya hal ini hanya pengalihan isu yang di wacanakan Mendagri untuk menutup isu-isu yang ada saat ini," ujar Apung.

Dia menilai, untuk merealisasikan wacana ini sangat sulit sekali karena akan melewati beberapa tahap yang cukup panjang.

"Logikanya wacana ini hanya pengalihan isu, karena saat ini bukan tahun politik dan perealisasianya akan sulit dan panjang karena harus merevisi UU parpol dan memasukkan anggaran dalam APBN," ujarnya.

Selain itu, Apung mengatakan bahwa wacana pembiayaan parpol Rp1 triliun masih sulit menerapkan kebijakan ini, karena masih tidak adanya transparansi dalam keuangan dan tidak efektif serta menjadi jaminan tidak ada penyimpangan dana.

"Walaupun nantinya dibuat peraturan terjadi penyimpangan dana jika wacana ini terealisasi dengan membubarkan partai, saya rasa hal itu sulit terjadi dan tidak efektif untuk mencegah korupsi," lanjutnya.

Dia juga heran mengapa wacana pembiayaan parpol dilontarkan saat pemerintah gencar kampanye mengurangi subsidi demi melonggarkan ruang fiskal. Presiden Jokowi baru saja mencabut subsidi untuk rakyat dengan alasan khawatir APBN defisit.

"Ini kan menjadi hal aneh, masa APBN defisit tapi mau membiayai parpol," ujarnya.(viva/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2