Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Mobil Toilet
Foke Bakal Diperiksa, Pengamat Nilai Kejagung Lambat
Wednesday 08 May 2013 14:30:08
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.(Foto: Berita HUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berencana melakukan pemeriksaan kepada mantan orang nomor 1 di DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

Semalam Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya bakal memeriksa mantan Gubernur Fauzi Bowo alias Foke sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI tahun 2009.

"Pokoknya yang mempunyai informasi atau keterangan yang dibutuhkan akan diperiksa. Nanti kita lihat perkembangannya saja," kata Andhi Nirwanto, di gedung Kejagung, Selasa (7/5).

Pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil dilakukan pada masa Foke menjabat sebagai Gubernur DKI, dan Ery Basworo sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU). Dalam kasus ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memulai memeriksa saksi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya telah memeriksa PNS selaku anggota Panitia Pengadaan Lenny Marlina, Sekretaris Panitia Pengadaan Ali Yudho Kisrianto, dan Dirut PT Asreasea Pasirindo, Yusman Pasaribu.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kegiatan pengadaan mobil Toilet VVIP besar dan kecil, termasuk untuk mengetahui mekanisme proses lelang, serta pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) barang dan jasa.

"Pemeriksaan dilakukan pada pokoknya terkait tugas para saksi sebagai tim pengadaan barang dan jasa. Selain pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui mekanisme lelang, pembuatan dokumen lelang, pembuatan HPS termasuk penilaian, dan pengusulan pihak yang jadi pemenang," kata Untung.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang Tersangka yakni mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief (LL) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Aryadi (A).

Kejagung meningkatkan status kasus tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan pada Selasa (30/4). Kejagung menduga adanya tindak korupsi berupa mark up (penggelembungan) yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Di tempat terpisah pengamat hukum Harry Hoepoedio kepada BeritaHUKUM.com mengatakan Kejaksaan lambat dalam proses penyidikan. Hal ini sebenarnya menjadi preseden buruk bagi publik yang justru mengharapkan kinerja Kejaksaan bisa lebih baik lagi, guna penegakkan keadilan, sebab anggaran yang dikorupsi bisa digunakan untuk hajat hidup orang banyak.

"Kejaksaan sangat terlambat meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan," ungkap Harry, Rabu (8/5).(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Korupsi Mobil Toilet
 
  Foke Bakal Diperiksa, Pengamat Nilai Kejagung Lambat
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2