Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Fokus Tangani Kasus OTT, Malam Ini KPK Tentukan Status 9 Terperiksa
Wednesday 17 Apr 2013 17:39:41
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pekerjaan Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK) semakin menumpuk. Baru-baru ini KPK gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Baik itu kasus suap-menyuap hakim PN Bandung, pemerasan yang dilakukan pegawai pajak, dan kemarin OTT pengurusan lahan di Bogor. Hal itu membuat kasus-kasus lainnya seperti Hambalang, dll di nomor duakan.

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK mengatakan, saat ini pihaknya fokus menangani kasus-kasus OTT. Sebab, katanya, KPK hanya mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status orang-orang yang ditangkap itu.

"Sekarang kita konsentrasi di kasus OTT. Tadi pagi kan sudah dilakukan pemanggilan dan mengambil orang yang diduga sebagai salah satu penyelenggara negara," ujarnya.

Hal itu terlihat pada pagi tadi bahwa KPK langsung melakukan penggeledahan ditempat-tempat yang dicurigai terlibat dalam kasus suap pengurusan lahan itu. "Tadi pagi itu yang rumahnya di Bogor sudah diambil setelah itu dilakukan penggeledahan dan sudah ada KPK line di tempat tertentu yang dicurigai berkaitan dengan pokok perkara, mudah-mudahan nanti jam 18:00-19:00 WIB ini kita akan umumkan hasil dari OTT," tambah Bambang.

Nah, petang ini, dari sembilan orang yang diamankan termasuk pegawai Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Bogor, akan ditentukan petang ini. Apakah akan dijadikan tersangka atau dilepas. "Apakah hanya beberapa dijadikan tersangka, apakah semuanya atau orang tertentu saja semua akan kita diskusikan biasanya melalui proses ekspose. Yang menarik disitu adalah itu berkaitan dengan perizinan mengenai tanah pemakaman," ujar Bambang.

Sepeti diketahui, kemarin U (Usep) adalah staf Pemkab Bogor, W (Willy) diketahui adalah kolega oknum anggota DPRD Bogor, SST (Sentot) merupakan Direktur Utama PT GP (PT Gerindo Perkasa) diduga selaku pemberi suap, N (Nana) teman Sentot, I (Imam) swasta, serta dua orang sopir W dan sopir SST yang tidak disebutkan inisialnya oleh Johan. Ketujuh orang itu ditangkap di lokasi kejadian.

Sementara yang diamankan tadi pagi adalah Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuheri dan orang diketahui merupakan stafnya Aris Munandar.

Kasus ini muncul kala penyidik KPK melakukan OTT terkait kasus izin pengelolaan alokasi tanah di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor untuk dipakai pemakanan khusus.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa hasil OTT itu KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang ratusan juta, ransel dan dua mobil; Toyota Rush dan Avanza. Dari hasil hitungan awal diketahui uang tersebut berjumlah Rp 800 juta dari nilai total Rp 1 miliar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
  KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
  Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
  Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
  KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
  Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2