Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Fokus Tangani Kasus OTT, Malam Ini KPK Tentukan Status 9 Terperiksa
Wednesday 17 Apr 2013 17:39:41
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pekerjaan Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK) semakin menumpuk. Baru-baru ini KPK gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Baik itu kasus suap-menyuap hakim PN Bandung, pemerasan yang dilakukan pegawai pajak, dan kemarin OTT pengurusan lahan di Bogor. Hal itu membuat kasus-kasus lainnya seperti Hambalang, dll di nomor duakan.

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK mengatakan, saat ini pihaknya fokus menangani kasus-kasus OTT. Sebab, katanya, KPK hanya mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status orang-orang yang ditangkap itu.

"Sekarang kita konsentrasi di kasus OTT. Tadi pagi kan sudah dilakukan pemanggilan dan mengambil orang yang diduga sebagai salah satu penyelenggara negara," ujarnya.

Hal itu terlihat pada pagi tadi bahwa KPK langsung melakukan penggeledahan ditempat-tempat yang dicurigai terlibat dalam kasus suap pengurusan lahan itu. "Tadi pagi itu yang rumahnya di Bogor sudah diambil setelah itu dilakukan penggeledahan dan sudah ada KPK line di tempat tertentu yang dicurigai berkaitan dengan pokok perkara, mudah-mudahan nanti jam 18:00-19:00 WIB ini kita akan umumkan hasil dari OTT," tambah Bambang.

Nah, petang ini, dari sembilan orang yang diamankan termasuk pegawai Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Bogor, akan ditentukan petang ini. Apakah akan dijadikan tersangka atau dilepas. "Apakah hanya beberapa dijadikan tersangka, apakah semuanya atau orang tertentu saja semua akan kita diskusikan biasanya melalui proses ekspose. Yang menarik disitu adalah itu berkaitan dengan perizinan mengenai tanah pemakaman," ujar Bambang.

Sepeti diketahui, kemarin U (Usep) adalah staf Pemkab Bogor, W (Willy) diketahui adalah kolega oknum anggota DPRD Bogor, SST (Sentot) merupakan Direktur Utama PT GP (PT Gerindo Perkasa) diduga selaku pemberi suap, N (Nana) teman Sentot, I (Imam) swasta, serta dua orang sopir W dan sopir SST yang tidak disebutkan inisialnya oleh Johan. Ketujuh orang itu ditangkap di lokasi kejadian.

Sementara yang diamankan tadi pagi adalah Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuheri dan orang diketahui merupakan stafnya Aris Munandar.

Kasus ini muncul kala penyidik KPK melakukan OTT terkait kasus izin pengelolaan alokasi tanah di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor untuk dipakai pemakanan khusus.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa hasil OTT itu KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang ratusan juta, ransel dan dua mobil; Toyota Rush dan Avanza. Dari hasil hitungan awal diketahui uang tersebut berjumlah Rp 800 juta dari nilai total Rp 1 miliar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
  KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
  Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
  Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
  KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
  Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2