Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Demo Didepan Istana Negara
Forum Advokat Tolak Kriminalisasi Profesi Advokat BW di Depan Istana Negara
Tuesday 24 Feb 2015 04:00:07
 

Tampak puluhan advokat mengatasnamakan Forum Advokat Tolak Kriminalisasi Profesi Advokat melakukan aksi di depan Istana Negara Senin (23/2).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebulan yang lalu, tepatnya tanggal 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto (BW) ditangkap dengan tuduhan oleh Bareskrim Polri lewat pelanggaran pasal 2422 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat (2) KUHP, dengan tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) saat BW menjalankan profesi Advokat untuk sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 lalu.

"Dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri seharusnya tunduk pada Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati bersama, antara Polri dengan Peradi No: B/7/II/2012 dan Nomor : 002/Peradi-DPN/MoU/II/2012," ujar Julianto Simanjuntak, selaku anggota Forum Advokat yang ikut aksi damai di depan Istana Negara Presiden Republik Indonesia, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat (24/2).

Memang pada Pasal 3 ayat (1) MoU, menyebutkan, "...proses pemanggilan oleh pihak kepolisian kepada advokat dalam menjalankan profesinya baik sebagai saksi maupun tersangka harus dilakukan penyidik melalui Peradi...." jelasnya.

Maka, "Jelas, Ini Kriminalisasi. Peradi harus mengambil alih kasus BW dan Bareskrim Mabes Polri tidak dapat melanjutkan pemeriksaan kasus BW," tegas Julianto.

Dalam aksinya puluhan Advokat menggelar aksi damai sejak pukul 15 Wib pada, Senin (23/2), "FORUM ADVOKAT TOLAK KRINALISASI PROFESI ADVOKAT ini mendesak agar :

1. Presiden Joko Widodo, menjamin perlindungan Advokat sesuai UU Advokat.
2. Presiden Joko Widodo, segera menghentikan kriminalisasi terhadap profesi Advokat.
3. Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pemeriksaan BW oleh Bareskrim Polri.
4. Plt. Kapolri , Komjen Badrodin Haiti mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus BW.
5. Plt. Kapolri Komjen Badrodin Haiti untuk tunduk pada MoU antara Polri dengan Peradi.
6. Plt. Kapolriii Komjen Badrodin Haiti untuk memecat Komjen Budi Waseso.
7. Ketua Umum Peradi, sebagai wadah profesi Advokat, segera mengambil alih kasus BW.

Bentuk Kriminalisasi terhadap profesi Advokat atau pengacara dalam kasus BW merusak dan menjadi Preseden buruk penegakan hukum oleh Polri, dengan 3 alasan yakni; Kriminalisasi BW adalah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan menabrak MoU Peradi dan Polri, Kriminalisasi terhadap BW merupakan penghinaan terhadap profesi advokat, dan Kriminalisasi terhadap BW yang tidak beralasan hukum, jelas upaya pelemahan dan pelumpuhan KPK yang sedang memproses dugaan tindak pidana Korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Kami advokat menyatakan sikap karena merasa ini merupakan pelecehan terhadap kami yang memiliki profesi selaku advokat, dimana mengorbankan institusi kepolisian karena ambisi-ambisi pribadi atau kelompok. Karena keliatannya ada upaya menenggelamkan KPK nantinya," ungkap Saur Siagian, selaku advokat yang ikut aksi damai.

"Harapan Kami kepada Presiden Jokowi, yang berjanji dalam Nawa Cita beliau. Dia ingin membangun penegak hukum yang bersih, yang berwibawa (KPK, Polri, dan Kejagung). Presiden tidak Objektif, hanya menetapkan Budi Gunawan (BG) tidak jadi Kapolri, Namun kriminalisasi terhadap KPK masih terjadi, Presiden Tidak Komit dengan janjinya," pungkas Saur Siagian.(bhc/mnd)






 
   Berita Terkait > Demo Didepan Istana Negara
 
  Kecam Pengibaran Bendera HTI, Gerakan Jaga Indonesia Kibarkan Ribuan Merah Putih
  Tuntut Ekonomi dan Demokrasi, Aliansi Mahasiswa UMJ Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
  Buruh dan Mahasiswa Bersatu; KSPI Desak Mahasiswa yang Ditangkap Segera Dibebaskan
  Demo Mahasiswa di Depan Istana Berakhir Ricuh, 9 Orang Diamankan
  Usai Demo Menagih Janji Manis Jokowi - JK, BEM SI Shalat Magrib Berjamaah
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2