Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KUHAP
Forum Dekan Dukung KPK Soal Revisi KUHAP/KUHP
Sunday 16 Mar 2014 06:51:03
 

15 Dosen tergabung dalam Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia (FPPTHI) ke KPK Jumat (14/3) kemarin, beraudiensi dan dukungannya terhadap sikap KPK atas revisi KUHP/KUHAP. Rombongan diterima Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Busyro Muqoddas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 15 dosen yang tergabung dalam Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia (FPPTHI) berkunjung ke KPK Jumat pagi (14/3) kemarin, guna beraudiensi dan menyatakan dukungannya terhadap sikap KPK atas revisi KUHP/KUHAP. Rombongan diterima dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Busyro Muqoddas.

Surajiman, Ketua FPPTHI, menyatakan, pihaknya telah mengikuti perkembangan revisi RUU itu. “Bahkan kami juga sudah melakukan pembahasan secara internal,” katanya. Ini sebagai bukti bahwa FPPTHI berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Wakil Ketua FPPTHI Laksanto Utomo menambahkan bahwa pihaknya telah meminta audiensi dengan DPR terkait RUU itu. Namun ia mengakui, hingga kini belum ada tanggapan dari Komisi III DPR RI, tempat kedua RUU itu dibahas. “Kami mendukung tidak hanya KPK, tetapi esensi RUU ini agar dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR,” katanya.

Hasil kajian FPPTHI yang dulu bernama Forum Dekan se-Jadebotabek ini menyatakan, ada 25 pasal yang memungkinkan pelemahan pemberantasan korupsi. “Dari jumlah itu, mengerucut hingga 9-12 pasal,” kata Faisal Santiago, salah satu peserta rombongan.

Karena itu, mereka merasa berkewajiban untuk mendukung pemberantasan korupsi, FPPTHI mendukung kiprah KPK selama ini. Sebagai bentuk dukungan itu, selain berkunjung dan beraudiensi ke KPK, FPPTHI juga telah mengirimkan siaran pers sebagai bentuk dukungan resmi yang dikirimkan kepada media massa nasional.

Ke-15 dosen yang tergabung dalam FPPTHI ini terdiri dari perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum dan program pascasarjana ilmu hukum di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan ini, hadir perwakilan dari Universitas Borobudur, Universitas Indonesia Esa Unggul, Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Islam Jakarta, Universitas Panca Bhakti dan Universitas Batam.

Dukungan ini disambut baik oleh kedua pimpinan. Abraham mengatakan, kedua RUU ini merupakan halyang krusial dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. “Ini penting bagi penegakan hukum kita,” katanya.(KPK/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KUHAP
 
  Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan Harus Berdasar Minimum 2 Alat Bukti
  MK Tegaskan PK Tidak Halangi Pelaksanaan Putusan
  Ahli: Istilah dalam KUHAP Multitafsir dan Tidak Jelas
  Forum Dekan Dukung KPK Soal Revisi KUHAP/KUHP
  Kritik Rakyat Harus Didengar terkait Revisi RUU KUHP dan KUHAP
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2