Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Revisi UU KPK
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
2016-03-02 18:08:14
 

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menerima audiensi Guru Besar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3) kemarin.(Foto: runi/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima aspirasi para Guru Besar dari sejumlah perguruan tinggi terkait permintaan untuk menarik revisi Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 - 2019.

"Kami menerima aspirasi Guru Besar dan akan kami serahkan ke Rapim dan Fraksi - fraksi di Bamus dan pihak terkait di Badan Legislasi untuk disikapi," ujar Fadli saat menerima audiensi Guru Besar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Perwakilan guru besar Asep Saefuddin memberikan surat pernyataan sikap resmi para Guru Besar. Termasuk tanda tangan sekitar 158 Guru Besar yang meminta revisi UU KPK ditarik dari Prolegnas.

Menurut Saefuddin, upaya melakukan revisi terhadap UU KPK merupakan langkah yang tidak tepat. Ada empat poin perubahan dalam draft revisi UU No 30 tahun 2002 tersebut melemahkan KPK bukan memperkuat seperti yang disampaikan oleh pemerintah.

Disamping itu, Saefuddin menambahkan, kepercayaan publik terhadap KPK juga masih sangat tinggi dibandingkan dengan lembaga lain. Dan realitas praktik korupsi di Indonesia masih memprihatinkan, mengingat Indonesia berada pada peringkat 88 dari 168 negara dalam daftar peringkat korupsi dunia tahun 2015.

"Negara kita masih rentan dengan persoalan korupsi, alangkah naifnya kalau terjadi pelemahan KPK. Di satu pihak kita memerlukan suatu lembaga yang kuat," jelas Saefuddin.

Menanggapi hal itu Fadli Zon mengatakan bahwa penarikan draft RUU masih memungkinkan, namun perlu persetujuan dari pihak - pihak yang terkait. "Kalau ini minta ditarik dari prolegnas prioritas 2016 maupun long list di 2015 - 2019 perlu ada proses baru di Baleg untuk diusulkan kemudian ditarik," papar Fadli.(ann,mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2