Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pancasila
Forum Pengawal Pancasila Mendesak Diterbitkan Perppu Ormas Radikal Anti Pancasila
2017-07-10 21:14:23
 

Foto bersama Koordinator Forum Pengawal Pancasila (FPP) Ibnu Majzah saat jumpa pers di Jakarta, Senin (10/7).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Pengawal Pancasila (FPP) membuat pernyatakan sikap terhadap Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Radikal Anti Pancasila, menyusul ancaman organisasi tersebut terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

FPP mendesak segera pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), terkait pro dan kontra pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpu untuk pembubaran ormas radikal anti Pancasila, khususnya terhadap HTI," kata Koordinator FPP Ibnu Majzah di Jakarta, Senin (10/7).

FPP menilai wacana pembubaran HTI yang ditempuh pemerintah melalui jalur hukum terlalu lama. Sementara forum melihat fenomena ormas anti Pancasila makin mengkhawatirkan.

"Keberadaan ormas anti Pancasila menjadi ancaman, mengingat keberadaan Pancasila sebagai dasar NKRI merupakan harga mati. Kami melihat ormas anti Pancasila sudah makin mengancam keberagaman dan sistem politik demokrasi. Jika dibiarkan, ormas ini bisa menjadi besar dan mengancam keberlangsungan Indonesia yang majemuk," kata Ibnu.

Lebih lanjut selain mengeluarkan Perpu, FPP juga meminta pemerintah konsisten dalam upaya pembubaran ormas anti Pancasila , serta mengingatkan pemerintah tentang bahaya ormas radikal terhadap proses berbangsa dan bernegara.

Pemerintah perlu segera mewujudkan komitmen untuk menindak ormas anti-Pancasila seperti HTI. Oleh karena itu, FPP menuntut pemerintah mempercepat penerbitan Perppu tentang tindakan tegas terhadap ormas yang anti terhadap Pancasila.

Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). MENIMBANG: pada poin c), bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipiasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

KETENTUAN UMUM: Pasal 1, Ayat (1) Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

BAB II, Pasal 2: Asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

FPP merupakan forum diskusi dari tiga komunitas masyarakat , yakni KOMPHAK (Komunitas Masyarakat Peduli Hukum dan Keadilan), Studi Demokrasi Rakyat (SDR), dan Aliansi Masyarakat Republik Indonesia (AMRI).(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pancasila
 
  Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
  Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
  Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
  HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
  Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2