Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jombang
Forum Warga Kecam Komersialisasi Ibu Hamil
Sunday 12 Feb 2012 21:09:06
 

Pemiriksaan kandungan terhadap seorang ibu hamil (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Forum Warga mengecam implementasi Jaminan Persalinan (Jampersal) 2012 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pasalnya, program itu lebih terkesan hanya ‘peduli’ terkait masalah penjualan perlengkapan bayi di rumah bidan atau puskesmas.

Padahal, problem terbesar dari implementasi selama ini adalah lemahnya monitoring dan penindakan terhadap pihak-pihak penyedia program itu yang secara nyata melakukan komersialisasi dan eksplotasi terhadap ibu hamil.

“Sebagai contoh, Forum Warga menerima keluhan dari Ny. Mai, salah satu pedagang pecel asal Sumbermulyo. Yang mengaku masih harus mengeluarkan biaya ketika memeriksakan kandungannya di Puskesmas Mayangan Jogoroto sebanyak dua kali; Rp 17.000 pada 19 Desember lalu dan Rp 15.000 pada 24 Januari 2012 ini,” kata aktivis Forum Warga, Aan Anshori kepada wartawan di Jombang, Minggu (12/2).

Menurut dia, jika merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan. Dalam Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan (Juknis Jampersal) Tahun 2012 secara resmi dan tegas telah dinyatakan bahwa masih ada beberapa layanan yang ditanggung oleh pemerintah pusat.

“Misal, pelayanan penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan per ibu dengan tindakan emergensi dasar. Pelayanan rawat inap untuk komplikasi selama kehamilan, Persalinan dan nifas serta bayi baru lahir dengan frekuensi satu kali, mengalami kenaikan sebesar Rp 150 ribu pada 2012 menjadi Rp 650 ribu, yang pada tahun 2011 hanya Rp 500 ribu,” tutur Aan.

Untuk meminimalisasi penyimpangan layanan jampersal, Forum Warga berharap, agar bupati mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengatur soal Jampersal, termasuk didalamnya mengatur tentang sanksi terhadap aparatur daerah yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan melalui Permenkes. “Ketiadaan payung hukum di tingkat daerah hanya akan semakin melemahkan posisi perlindungan warga dalam mengakses program ini,“ tandasnya.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2