Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Partai Gerindra
Fraksi Partai Gerindra: Bantuan Kepada Rakyat Harus Diberi Label
2018-08-29 06:01:05
 

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ramson Siagian.(Foto: Azka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bantuan pemerintah, baik bantuan langsung, non tunai, atau subsidi sebaiknya diberi label yang jelas dengan tulisan "Dari Rakyat Untuk Rakyat". Ini penting agar bantuan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kepentingan lainnya. Semua sumber bantuan yang diberikan pemerintah berasal dari uang rakyat pula, salah satunya dari pajak.

Demikian penegasan yang disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ramson Siagian saat membacakan pandangan fraksinya pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8), atas pidato Presiden Joko Widodo soal RAPBN 2019 beserta Nota Keuangannya. Hal ini menjadi catatan penting memasuki tahun politik seperti saat ini. Apalagi, pendaftaran capres dan wapres sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Fraksi Partai Gerindra dengan jelas memberikan catatan agar untuk setiap bantuan langsung dalam bentuk tunai atau sembako atau bantuan subsidi langsung ke rakyat ke orang per orang atau kelompak di masyarakat, agar diberikan label bahwa itu uang dari rakyat diberikan kepada rakyat," ujar Ramson saat membacakan pandangan fraksinya.

Politisi dapil Jawa Tengah X ini mengingatkan, semua pendapatan negara baik pajak yang dibayar oleh rakyat, juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil dari bumi Indonesia adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Sementara utang yang dibuat pemerintah akan menjadi beban rakyat pada masa sekarang dan yang akan datang. Semua itu secara konstitusional dan nyata adalah uang rakyat pula.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2