JAKARTA, Berita HUKUM - Bantuan pemerintah, baik bantuan langsung, non tunai, atau subsidi sebaiknya diberi label yang jelas dengan tulisan "Dari Rakyat Untuk Rakyat". Ini penting agar bantuan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kepentingan lainnya. Semua sumber bantuan yang diberikan pemerintah berasal dari uang rakyat pula, salah satunya dari pajak.
Demikian penegasan yang disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ramson Siagian saat membacakan pandangan fraksinya pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8), atas pidato Presiden Joko Widodo soal RAPBN 2019 beserta Nota Keuangannya. Hal ini menjadi catatan penting memasuki tahun politik seperti saat ini. Apalagi, pendaftaran capres dan wapres sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Fraksi Partai Gerindra dengan jelas memberikan catatan agar untuk setiap bantuan langsung dalam bentuk tunai atau sembako atau bantuan subsidi langsung ke rakyat ke orang per orang atau kelompak di masyarakat, agar diberikan label bahwa itu uang dari rakyat diberikan kepada rakyat," ujar Ramson saat membacakan pandangan fraksinya.
Politisi dapil Jawa Tengah X ini mengingatkan, semua pendapatan negara baik pajak yang dibayar oleh rakyat, juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil dari bumi Indonesia adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Sementara utang yang dibuat pemerintah akan menjadi beban rakyat pada masa sekarang dan yang akan datang. Semua itu secara konstitusional dan nyata adalah uang rakyat pula.(mh/sf/DPR/bh/sya) |