Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Partai Gerindra
Fraksi Partai Gerindra: Bantuan Kepada Rakyat Harus Diberi Label
2018-08-29 06:01:05
 

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ramson Siagian.(Foto: Azka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bantuan pemerintah, baik bantuan langsung, non tunai, atau subsidi sebaiknya diberi label yang jelas dengan tulisan "Dari Rakyat Untuk Rakyat". Ini penting agar bantuan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kepentingan lainnya. Semua sumber bantuan yang diberikan pemerintah berasal dari uang rakyat pula, salah satunya dari pajak.

Demikian penegasan yang disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ramson Siagian saat membacakan pandangan fraksinya pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8), atas pidato Presiden Joko Widodo soal RAPBN 2019 beserta Nota Keuangannya. Hal ini menjadi catatan penting memasuki tahun politik seperti saat ini. Apalagi, pendaftaran capres dan wapres sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Fraksi Partai Gerindra dengan jelas memberikan catatan agar untuk setiap bantuan langsung dalam bentuk tunai atau sembako atau bantuan subsidi langsung ke rakyat ke orang per orang atau kelompak di masyarakat, agar diberikan label bahwa itu uang dari rakyat diberikan kepada rakyat," ujar Ramson saat membacakan pandangan fraksinya.

Politisi dapil Jawa Tengah X ini mengingatkan, semua pendapatan negara baik pajak yang dibayar oleh rakyat, juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil dari bumi Indonesia adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Sementara utang yang dibuat pemerintah akan menjadi beban rakyat pada masa sekarang dan yang akan datang. Semua itu secara konstitusional dan nyata adalah uang rakyat pula.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2