Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Peradi
Fredrich Yunadi Siap Jadi Ketua Umum PERADI 2015-2020
Tuesday 03 Mar 2015 04:46:15
 

Frederich Yunadi, saat mendeklarasikan dirinya sebagai calon Ketua Umum PERADI Periode 2015-2020 di Balai Kartini, Jakarta, Senin (2/3).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Advokat atau Pengacara dianggap oleh sebagian kalangan sudah kehilangan wibawanya dimata masyarakat. Bahkan masyarakat telah menilai banyak Advokat yang sudah lupa akan tanggung jawab profesi, karena sekarang ini banyak “Liars” mengaku “Lawyer” dan banyak yang suka menjadi ‘Trouble Maker’ daripada ‘Peace Maker’.

Calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M mengatakan,”Bukan menjadi rahasia umum lagi jika masyarakat mengetahui praktek-praktek kecurangan dan pelanggaran hukum lainnya yang justru dilakukan oleh oknum-oknum advokat. Sehingga, kehadiran advokat sering dipandang sebelah mata dan di sepelekan oleh masyarakat,” ujarnya.

Peradi bertekad mewujudkan Advokat sebagai aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, dihormati dan disegani oleh seluruh masyarakat. “Dengan visi ‘Mewujudkan Peradi sebagai wadah tunggal Advokat dan Organisasi penegak hukum yang profesional berintegrasi setara dengan Institusi penegak hukum lainnya’, saya ingin menjadikan Peradi sebagai garda terdepan pencari keadilan,” kata Frederich, saat mendeklarasikan dirinya sebagai calon Ketua Umum Peradi untuk Periode 2015-2020 di Balai Kartini Jakarta pada, Senin (2/3).

Pria kelahrian Surabaya ini menambahkan bahwa, kita harus berani untuk melakukan terobosan-terobosan. Jika terpilih menjadi Ketua Umum Peradi, saya akan merekrut tenaga-tenaga profesional, baik managemen, keuangan untuk di pekerjakan di Peradi. “Jadi Peradi akan benar-benar menjadi organisasi yang profesional,” tambahnya.

Selain itu saya juga akan mencoba mencari kader-kader untuk disekolahkan, Sespim Polri maupun sekolah Kejaksaan, agar mereka bisa memiliki suatu nilai ikatan batin terhadap teman-teman. "Kami juga akan berusaha mensejahterakan advokat, junior maupun senior. Karena sebenarnya tidak semua advokat bisa menuai sukses, jelas Federich.

Dengan prinsip, dari anggota untuk anggota, saya ingin uang iuran atau apapun dari anggota wajib untuk dikembalikan kepada anggota. Dan jika anggota Peradi ada yang terpilih menjadi anggota DPR, mereka harus cuti dr profesi advokat. “Setiap hari saya juga akan mengadakan acara coffee morning bedah kasus, mengajak kepolisian, kejaksaan, hakim, serta advokat,” ungkapnya.

Pada pokonya para advokat wajib bersatu, tidak mungkin advokat akan kuat jika kita terpecah belah. Jika terpilih, dirinya juga berjanji akan bekerjasama dengan perbankan untuk menerbitkan kartu kredit atau atm dengan logo Peradi.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2