Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Freeport
Freeport Setuju, Newmont - INCO Menyusul
Friday 07 Sep 2012 21:21:06
 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA) terus dipertanyakan. Kredibilitas pun kini jadi taruhan ketika pemerintah harus berhadapan dengan raksasa perusahaan tambang dalam renegosiasi kontrak karya. Sejauh ini baru Freeport yang menyetujui tuntutan kenaikan royalti.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, meski sudah ada Tim Renegosiasi Kontrak Tambang, namun selama ini belum secara resmi bergerak. "Selama ini belum kick off, hari ini tadi di-kick Pak Hatta (Menko Perekonomian, Red), jadi secara resmi tim mulai bekerja hari ini", ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Kamis (6/9).

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Menko Perekonomian Hatta Rajasa bertindak selaku ketua tim, sedangkan ketua harian tim dipegang oleh Jero Wacik.

Menurut Jero, dalam renegosiasi tambang ini, pemerintah akan mengevaluasi semua kontrak karya perusahaan tambang, baik skala besar maupun skala kecil. Namun, tiga raksasa tambang yang sudah jelas menjadi incaran adalah Freeport Indonesia, Newmont Nusa Tenggara, dan International Nickel Indonesia (INCO) yang kini bertransformasi menjadi Vale Indonesia. "Mereka menyatakan mau renegosiasi", katanya.

Apa saja poin renegosiasi? Jero menyebut, beberapa poin utama adalah luas area tambang, besaran royalti, penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri, kewajiban divestasi, dan pengembangan smelter atau pabrik pengolahan hasil tambang. "Minggu depan kami umumkan hasil - hasil yang sudah dicapai", ucapnya.

Salah satu isu panas yang selama ini mengemuka adalah rendahnya royalti yang dibayar oleh raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS), Freeport, yang hanya sebesar 1 persen. Pemerintah menuntut besaran royalti minimal 3,75 persen."

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, tuntutan kenaikan royalti sudah disetujui oleh Freeport. Namun, pembahasan mengenai batasan luas lahan dan kewajiban divestasi belum mencapai kesepakatan. "Renegosiasi ini memang butuh waktu", ujarnya.

Jero mengakui, renegosiasi tidak bisa dilakukan sembarangan karena perusahaan tambang juga memegang kontrak karya yang memiliki kekuatan hukum, sehingga jika Indonesia memaksakan kehendak bisa diadukan ke pengadilan arbitrase internasional. "Kalau untuk yang (perusahaan) kecil - kecil, bisa cepat. Kalau untuk yang besar seperti Freeport, renegosiasi pasti lama karena melibatkan manajemen yang besar. Mudah - mudahan bisa selesai 2013", katanya, seperti yang dikutip jpnn.com pada, Jum'at (7/9)

Berdasar data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, per 29 Agustus 2012 lalu, kontrak tambang besar tercatat sebanyak 111 yang terdiri dari 37 kontrak karya (KK) untuk komoditas mineral dan 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Dari jumlah tersebut, lima KK dan 60 PKP2B sudah menyetujui seluruh poin renegosiasi, 27 KK dan 14 PKP2B yang menyetujui sebagian poin renegosiasi, dan masih lima KK yang belum menyetujui seluruh poin renegosiasi.(jpn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2