Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Freeport
Freeport Tak Boleh Jadi Faktor Penekan pada Perundingan Dagang RI-AS
2018-07-17 11:17:46
 

Ilustrasi. Tambang Freeport di Papua, Indonesia.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perang dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dapat dicegah dengan perundingan oleh kedua negara. Namun, hasil perundingan dagang RI-AS harus dilandasi prinsip saling menguntungkan. Kepentingan nasional Indonesia tidak boleh dikorbankan. Tim perunding RI harus menolak, jika AS menjadikan faktor PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk menekan Indonesia.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan hal ini, karena AS mengultimatum ancaman perang dagang dengan Indonesia ketika proses negosiasi divestasi saham PTFI sudah mendekati tahap final, yakni saat pemerintah RI sudah berhasil memenangkan negosiasi dengan Freeport McMoran selaku Induk PTFI.

"Tidak mudah memenangkan negosiasi ini, karena Freeport McMoran selalu bersikeras mempertahankan posisi mayoritas pemilikannya di PTFI. Butuh waktu tiga setengah tahun untuk memenangkan negosiasi ini, bahkan diwarnai dengan beberapa tekanan dari AS." ungkap Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (16/7).

Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, dalam proses negosiasi itu, Indonesia bahkan sempat ditakut-takuti. Saat manajemen Freeport mengungkap bahwa salah satu pemegang saham Freeport McMoran, yakni Carl Icahn, adalah staf khusus Presiden AS Donald Trump.

Seperti diketahui, Kemenangan pemerintah RI dalam negosiasi divestasi saham FI sudah ditandai dengan penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara PT Inalum dengan Freeport McMoran selaku induk PTFI. Penandatanganan HoA itu membuka jalan bagi pemerintah Indonesia mengakuisisi 51 persen saham PTFI.

Sebelumnya, ditengah berlangsungnya proses negosiasi divestasi saham PTFI itu, AS tiba-tiba mengultimatum perang dagang dengan Indonesia. Dan, sebelum perang dagang dengan Indonesia itu benar-benar dilakukan, AS meminta dilakukannya perundingan dengan Indonesia.

Untuk itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dijadwalkan berunding dengan Perwakilan Perdagangan AS atau United State Trade Representative (USTR) pada akhir Juli 2018. Perundingan itu akan membahas sejumlah produk ekspor Indonesia yang mendapatkan perlakuan khusus AS berupa keringan bea masuk atau Generalized System of Preferences (GSP).

Untuk mencegah perang dagang RI-AS, Bamsoet menyatakan mendukung penuh perundingan Mendag RI dengan USTR. Menurutnya, juru runding Indonesia harus memprioritaskan kepentingan nasional. Para juru runding harus mampu menolak jika AS menggunakan isu divestasi saham PTFI sebagai faktor penekan.

"Keberhasilan Indonesia mendorong Freeport McMoran melepaskan posisi mayoritasnya di Freeport Indonesia sudah diumumkan kepada masyarakat. Dan, masyarakat pun mengapresiasi keberhasilan itu. Maka, apa pun alasan dan tujuannya, Indonesia tidak boleh mundur setapak pun dari posisi HoA antara PT Inalum dengan Freeport McMoran yang ditandatangani pekan lalu itu," tandasnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2