Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Freeport
Freeport Telah Dilaporkan ke Departemen Kehakiman AS
Saturday 05 Nov 2011 20:59:22
 

Sejumlah aparat kepolisian melakukan patroli di kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – PT Freeport-McMoran Copper and Gold Inc dilaporkan ke peradilan di Amerika Serikat (US Departement of Justice) terkait pemberian dana imbalan perusahaan cabangnya di Indonesia, PT Freeport Indonesia sebesar 14 juta dolar AS kepada Polri. Laporan yang disampaikan oleh Organisasi di AS, United Steelworkers (USW), didasarkan pada indikasi pemberian uang itu sebagai pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act.

Tindakan tersebut diketahui, menyusul pertemuan antara petinggi USW Dick Blin dan pengurus SPSI PTFI bersama Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11) lalu. Dalam pertemuan itu, juga hadir General Vice President CFMEU Wayne McAndrew, Sekretaris Umum FSP KEP SPSI Subiyanto dan lainnya.

Hukum Amerika memang melarang pemberian uang atau korupsi, karena melanggar Foreign Corrupt Practices Act atau UU Antikorupsi AS. Diketahui, USW melaporkan Freeport-McMoran Copper and Gold Inc itu pada Selasa (1/11) lalu. Organisasi ini meminta US Department of Justice untuk melakukan investigasi terhadap pemberian dana yang berindikasi melanggar Foreign Corrupt Practices Act.

Mengenai laporan tersebut, Polri belum mengetahuinya. Tapi kepolisian siap memberikan keterangan di peradilan di AS terkait dana sebesar 14 juta dolar AS yang diberikan Freeport kepada Polri pada 2010. "Belum tahu. Tapi Polri akan siap memberikan keteragan, bila memang diperlukan peradilan AS. Ini bentuk transparan," kata Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/11) kemarin.

Pengakuan Polri atas penerimaan dana keamanan dari Freeport itu mengundang banyak kritikan. Namun, dana imbalan Freeport ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri. Lembaga penegak hukum ini pun siap diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hal itu masuk dalam audit eksternal Polri, selain audit internal yang dilakukan pihak Polri sendiri.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2