Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PDAM
GM-PHK SU: Kajatisu dan PN Tipikor Medan Objektif Menuntaskan Kasus Dirut PDAM Tirtanadi Azam Rizal
Friday 07 Feb 2014 00:00:10
 

Ilustrasi. Menara Air PDAM Tirtanadi Landmark Kota Medan didirikan pada Tahun 1908.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - PERNYATAAN SIKAP BERSAMA, Gerakan Murni Peduli Hukum dan Keadilan Sumatera Utara (GM-PHK SU). PD Alwashliyah Medan, PD Muslimat Medan, PD IPA (Ikatan Pelajar Alwashliyah) Medan, PD Himmah (Himpunan Mahasiswa Alwashliyah) Medan, PD APA (Angkatan Putri Alwashliyah) Medan, PD IGDA (Ikatan Guru dan Dosen Alwashliyah) SI (Serikat Islam) Deli Serdang, Gerakan Aku Geram dan Anti Koruptor (GAGAK) Sumatera Utara, GEBAK (Gerakan Baru Anti Korupsi) Sumatera Utara, Pemuda dan Masyarakat Batubara Beralamat Medan) PEMBARA ALAM, Komite Independen Batubara Rembuk (KIBAR), Lembaga Gerakan masyarakat Peduli Pembangunan (LGMPP) Sumatera Utara dan Forum Peduli Air dan Lingkungan (FOPAL)

"Kami Yakin Kajatisu dan Pengadilan Tipikor Medan Objektif Menuntaskan Kasus Dirut PDAM Tirtanadi Azam Rizal"

Sebagaimana diberitakan di berbagai media masa dalam beberapa kali persidangan yang digelar di PN Medan beberapa saksi termasuk saksi Ahli yaitu diantaranya, Prof. Tan Kamelo yang merupakan Guru Besar Hukum Keperdataan USU mengatakan Proses Persidangan Azzam Rizal di nilai Salah? KAMAR? alias bukan merupakan tindakan merugikan Negara yang mengarah kepada tindakan Pidana. kemudian Dr. Mahmud Mulyadi dan Dr. Faisal Akbar Nasution Pakar Hukum Keuangan Negara dan Ahli Hukum Pidana mengatakan, Penegak hukum harus memastikan terlebih dahulu ranah perkara yang dianggap telah dilakukan Azzam Rizal sehingga tidak ada yang terzholimi.

Turut juga hadir saksi Ahli dua dosen Fakultas Ekonomi USU, Prof. Munaf Siregar dan Hasan Basri Siregar yang berpendapat sama dengan Saksi Ahli yang hadir dipersidangan.

Intinya saudara Azzam Rizal Dirut PDAM Tirtanadi Sumatera Utara tidak melakukan tindakan pidana merugikan Negara atau Korupsi dipandang dari Disiplin Ilmu yang ada. Maka benar-benar harus diuji berdasarkan hukum Materinya, bila masuk hukum perdata harus diuji pada sidang perdata, bila pidana harus pada sidang pidana..Kami menyakini Bahwa KEJATISU benar- benar dapat melihat , menilai dan memutuskan secara objektif kasus ini sehingga tidak ada yang terzholimi.

Kejanggalan yang diuraikan para saksi ahli dan hampir seratus saksi yang bersaksi, tidaka ada satupun yang memberatkan saudara Azam Rizal, bahkan dari beberapa kesaksian termasuk kesaksian pihak PBKP secara gamblang menguraikan hal yang berbeda di hadapan hakim jika dibandingkan isi BAP di penyidik Mapoldasu.

Atas dasar permasalahan yang janggal dan membingungkan yang tersaji di tengah perjalanan lembaga hukum yang ada di Sumatera Utara, kami dari PD Alwashliyah Medan, PD Muslimat Medan, PD IPA (Ikatan Pelajar Alwashliyah) Medan, PD Himmah (Himpunan Mahasiswa Alwashliyah) Medan, PD APA (Angkatan Putri Alwashliyah) Medan, PD IGDA (Ikatan Guru dan Dosen Alwashliyah) SI (Serikat Islam) Deli Serdang, Gerakan Aku Geram dan Anti Koruptor (GAGAK) Sumatera Utara, GEBAK (Gerakan Baru Anti Korupsi) Sumatera Utara, Pemuda dan Masyarakat Batubara Beralamat Medan) PEMBARA ALAM, Komite Independen Batubara Rembuk (KIBAR), Lembaga Gerakan masyarakat Peduli Pembangunan (LGMPP) Sumatera Utara dan Forum Peduli Air dan Lingkungan (FOPAL) yang tergabung dalam Gerakan Murni Peduli Hukum dan Keadilan Sumatera Utara (GM-PHK SU) menyatakan sikap :

1. Kami Yakin Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta para Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum dan Bapak/Ibu Hakim Tipikor yang bertugas mengadili saudara Azam Rizal Objektif Menuntaskan Kasus Dirut PDAM Tirtanadi.

2. Kami Yakin Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta para Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum dan Bapak/Ibu Hakim Tipikor yang bertugas mengadili saudara Azam Rizal dalam menjalankan tugasnya sebagai Abdi Negara adalah hamba-hamba Tuhan yang beriman dan membela saudara-saudaranya yang terdzalimi dan menjadi korban kriminalisasi hukum, seperti Dirut PDAM Tirtanadi.

3. Keyakinan kami yang kami percayakan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta para Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum dan Bapak/Ibu Hakim Tipikor yang bertugas mengadili saudara Azam Rizal janganlah dikhianati.!!!

4. Kami mendukung sepenuhnya Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta para Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum dan Bapak/Ibu Hakim Tipikor yang bertugas mengadili saudara Azam Rizal selalu mengabdi dan berdedikasi berdasarkan suara nurani dari lubuk hati yang paling dalam

Demikian pernyataan sikap ini kami buat atas dasar panggilan hati dan akal sehat kami yang melihat masih banyak selah dan celah yang mesti direformasi dari sisi-sisi supremasi hukum di Sumatera Utara kita tercinta.

Walau bumi akan runtuh, namun hukum tetap harus ditegakkan.
Wassalam,

Gerakan Murni Peduli Hukum dan Keadilan Sumatera Utara (GM-PHK SU). Demikian rilis Pernyataan Sikap Bersama yang diterima di Jakarta, Kamis (6/2).(rls/obr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PDAM
 
  Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
  Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
  Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
  PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
  PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2