Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aksi Demo
GMN Demo Kedubes Inggris
Tuesday 07 May 2013 17:59:10
 

Garda Muda Nasional (GMN) melakukan Aksi Demo di depan Kedubes Inggris Jakarta Pusat, Selasa (7/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Garda Muda Nasional (GMN) melakukan aksi demo di depan Kedubes Inggris Jakarta Pusat guna memprotes pemerintah Inggris yang membuka kantor perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Oxxford Inggris.

Dalam aksinya pendemo mengatakan, bahwa pemerintah Inggris sudah kelewatan dan mencampuri urusan Bangsa Indonesia.

GMN mendukung organisasi IRISH Republican Army IRA, organisasi pemeberontak di Inggris agar membuka kedutaanya di Indonesia, kami GMN siap mendukung pemberontak IRA.

Pendemo mengecam keras langkah pemerintah Inggris, di mana Ingris sudah menjajah, dan merupakan bangsa penjajah, di Africa Selatan dengan rejim Aparhiet.

Arbei Irgie mengatakan, bahwa
Pemerintah Inggris munafik dengan memberikan kantor perwakilan OPM, dan ini jelas-jelas menginjak harga diri Bangsa Indonesia," ujarnya.

Aksi ini berjalan tertip dan damai, para pendemo hanya memanjat, pagar dan menempelkan sepanduk di kantor Kedubes Inggris.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2