JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama ( GNPF Ulama) resmi mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat ( UU Ormas).
"Kami ajukan permohonan uji materi undang-undang Ormas. Yang kami ajukan ada lima poin penting," kata Kuasa Hukum GNPF Ulama, Rangga Lukita Desnata, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Lima pasal yang digugat di antaranya Pasal 1 angka 6 sampai 21, frasa "Atau paham lain" pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, dan Pasal 82A ayat (1) dan (2).
Berkaitan dengan Pasal 1 angka 6 sampai 21, Rangga menjelaskan, ada norma-norma pada UU Ormas lama yakni UU 17/2013 soal rumusan prosedur pemberian sanksi terhadap ormas.
Hal itu mulai dari peringatan, pencabutan, sampai melibatkan institusi pengadilan. Rumusan itu yang dicabut dari UU Ormas lama menggunakan Perppu yang diajukan ke DPR.
Adapun, soal pasal lainnya yang digugat, misalnya penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c mengenai paham yang dilarang di Indonesia. Paham tersebut di antaranya atheisme, komunisme, marxisme, dan leninisme.
"Di UU Ormas sekarang ada selipan 'paham lain'. Ini apa? Maksudnya apa kan kabur. Karena ini bisa menyasar anggota-anggota Ormas yang tidak disukai oleh Pemerintah. Jadi penilaiannya like or dislike," kata dia.
Rangga berharap, MK bisa secara bijak dan proporsional memproses gugatan uji materi tersebut.
Sebab, saat ini UU Ormas masuk daftar tunggu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 di DPR. Dengan demikian, jika proses persidangan berlarut-larut maka UU bisa terlebih dahulu diketok di DPR.
Hal ini terjadi pada uji materi Perppu Ormas yang dilayangkan ke MK beberapa waktu lalu. Menurut Rangga, karena proses persidangan yang berlarut, DPR lebih dulu menyetujui Perppu tersebut menjadi undang-undang sebelum gugatan uji materi diputus MK.
"Nanti kami sudah sidang berkali-kali, sudah memanggil ahli, malah sia-sia," kata Rangga.
Adapun, pemohon gugatan terdiri dari lima pemohon, yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, serta Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Munarman.(nt/kompas/bh/sya) |