Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perompak
Gabungan Jajaran Polres Aceh Bekuk Perompak Laut Jaringan International
Friday 06 Sep 2013 17:52:15
 

Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir S.Ik, SH..(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Polres Aceh Timur, Jum'at (6/9) sekitar pukul 05:30 Wib pagi tadi, berhasil membekuk 4 orang bajak laut yang sangat meresahkan masyarakat di tempat persembunyiannya, di Desa Teupin Panah Kecamatan Idi Tunoeng.

Menurut Kabag Ops, Kompol Warosidi S.IK, SH melalui Kapolsek Idi Rayeuk, AKP.Samsuddin, pada awak media mengatakan,"berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku perompakan bersenjata yang selama ini sangat meresahkan masyarakat sedang bersebunyi di kampung tersebut," ujarnya.

"Kami lansung melakukan koordinasi dengan pihak Polres langsa dan Brimob bahwa salah satu dari tersangka M.Yunus alias Matsyah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres langsa, sekira pukul 5.00.Wib 50 personil tim gabungan personil polisi Resmob Polres Aceh Timur, Sat Intelkam, Resmob Polres Langsa, Sub Den 2 Brimob Aramiah dan anggota Polsek Idi Rayeuk bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP), jelasnya.

Setiba di TKP pukul 05:30 wib lansung melakukan penggerebakan dirumah milik Nurdin Bin Usman,warga Desa Teupin Panah Kecamatan Idi Tunong, dan Pada saat kita lakukan pengerebekan ditemukan 2 pucuk senjata api laras pendek jenis FN dalam kondisi siap tembak, 1 unit sepeda motor satria.

Ke empat perompak laut tersebut Nurdin Bin Usman 26 Warga Desa Teupin Panah Kecamatan Idi Tunong, M.Yunus alias Matsyah 27 Warga Dusun Bahari Desa Kuala Bugak Kecamatan Peureulak Kota, Jalaluddin Bin Basri 20 Warga Desa Gureb Blang Kecamatan Idi Rayeuk dan Ramadhani 20 Warga Desa Tanjung Selamat Kecamatan Bandar Mulia Kabupaten Aceh Tamiang.

Selain 2 pucuk pistol, polisi juga berhasil menyita, 1 bom rakitan,1 unit sepeda motor satria tanpa nomor polisi, 2 magazen FN, 6 butir peluru kaliber 9 mm, 1 butir peluru kaliber 8,5mm, 25 butir amunisi M.16, 2 unit hp Nokia dan Samsung, 1 unit senjata api rakitan, 2 unit gerenda mesin,1 bor dan dompet warna cokelat , 2 keping jimat, 2 jepitan kuku, 1 botol minyak kilang, 1 buah tang, 1 buah kikir dan 1 buah tas samping warna hitam serta 1 buah dokumen kapal yang berbahasa Malaysia yang dikeluarkan Syahbandar Kementerian Perikanan dan Pertanian Malaysia, ke 4 tersangka diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2