Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Amerika Serikat
Gagal Bayar AS Bisa Picu Resesi Dunia
Monday 14 Oct 2013 10:01:50
 

Direktur Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde, Annual Meetings Plenary.(Foto: Ist)
 
WASHINGTON, Berita HUKUM - Direktur Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde, memperingatkan bahwa jika Amerika Serikat gagal membayar utang-utangnya, dunia bisa jatuh ke dalam resesi. Dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi ABC pada program Meet the press, Lagarde mengatakan Amerika sekarang harus menaikkan pagu utang sebelum tenggat waktu pada, Kamis (17/10).

"Gagal bayar akan menjadi gangguan, yang menyebabkan ketidakpastian dan kurangnya kepercayaan terhadap AS. Itu berarti gangguan besar di seluruh dunia dan kita kena risiko terpuruk lagi dalam resesi," katanya.

Pada awal Oktober ini, Lagarde juga sempat menyatakan kekhawatirannya terhadap kebuntuan soal pagu utang ini dan mendesak penyelesaian secepat mungkin.

Senada, Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim, mengungkapkan kekhawatirannya atas situasi tersebut. Dia memperingatkan bahwa Amerika Serikat "beberapa hari lagi akan berhadapan dengan momen yang berbahaya" karena krisis utang pemerintahnya.

Kim mendesak pembuat kebijakan AS agar segera mencapai kesepakatan untuk menaikkan pagu utang sebelum tenggat waktu.

Jika tidak, dia mengatakan hal tersebut akan menjadi "bencana" untuk dunia.
"Semakin dekat dengan tenggat waktu, akan ada dampaknya akan semakin besar kepada negara berkembang."

"Tindakan yang lambat bisa mengakibatkan kenaikan suku bunga, jatuhnya kepercayaan dan perlambatan pertumbuhan," kata Kim, yang berbicara pada pertemuan tahunan Bank Dunia di Washington.

"Jika (gagal bayar) terjadi itu akan menjadi bencana bagi negara berkembang dan pada gilirannya akan sangat merugikan negara maju juga," tambahnya.

Seperti diketahui, AS akan kekurangan dana pada, Kamis (17/10) jika tidak ada kesepakatan untuk menaikkan pagu utang.

Pimpinan Demokrat dan Republik di Senat sudah mengadakan pembicaraan pada, Sabtu (12/10) kemarin namun gagal memperoleh kesepakatan.

Wartawan BBC Andrew Walker mengatakan menteri keuangan di berbagai negara masih optimistis bahwa AS tidak akan sampai gagal bayar, tetapi mereka tampak tidak nyaman dan ingin krisis tersebut cepat selesai.(bbc/abc/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Amerika Serikat
 
  DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
  Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
  Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
  AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
  Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2