Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Susno Duadji
Gagal Dieksekusi, Kapuspenkum Kejagung Minta Susno Menyerahkan Diri
Monday 29 Apr 2013 12:43:49
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa sebagaimana di pemberitaan-pemberitaan terkait dengan proses eksekusi terpidana Komisaris Jendral Purnawirawan Susno Duadji, bahwa secara berjenjang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor, pada tanggal 26 April 2013 berdasarkan surat nomor B1618/0.1.14/SP/04013, telah bersurat pada Polres Metro Jakarta Selatan.

"Perihal mohon bantuan pencarian dan penangkapan atas nama Komjen Polisi Purnawirawan Susno Duadji," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (29/4).

Ditambahkan Untung bahwa proses cekal sudah habis masa waktunya. "Jadi Kejati DKI telah bersurat mohon bantuan kepada pihak imigrasi, untuk mengantisipasi jangan sampai lari keluar negeri," terang Untung dan menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus jika Susno menyerahkan diri.

"Semua di mata hukum sama, kita berharap yang bersangkutan pak Susno bisa memahami dan menyerahkan diri," ujar Setia Untung.

Sebelumnya Susno Duadji telah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan menyusul gagalnya upaya tiga kali eksekusi terhadap terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan kasus PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL). "Ya itu namanya secara de facto sudah sebagai buron," kata Wakil Jaksa Agung Darmono. Dengan penetapan itu kejaksaan akan terus berupaya untuk memburu dan melanjutkan eksekusi terhadap Susno Duadji, sebagaimana putusan pengadilan. "Kewajiban kita semua untuk membantu pelaksanaan pencarian dan penangkapan yang bersangkutan," ucap Darmono.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2