Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub DKI
Gagal Jadi Wagub DKI, Riza Patria Incar Kursi DPR
Tuesday 04 Sep 2012 00:02:59
 

Ahmad Riza Patria, saat Memasukkan surat Suara Ke Kotaknya pada Pilgub DKI Jakarta Yang Lalu (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahmad Riza Patria gagal dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) DKI Jakarta saat berpasangan dengan Hendardji Soepandji. Pada 2014 mendatang, Riza Patria akan mengajukan diri menjadi calon legislatif (caleg) DPR.

"Saya mau nyaleg (mengajukan diri jadi caleg) DPR, Dapil (daerah pemilihan) DKI Jakarta", kata Riza Patria yang ditemui usai jumpa pers Partai Gerindra di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (3/9).

Riza menambahkan ia tidak akan mengarahkan massa pendukungnya saat menjadi Cawagub Jakarta untuk memilihnya pada 2014 mendatang. Akan tetapi, dirinya kan masih menjadi anggota Partai Gerindra, dan akan menggerakkan massa dari partainya.

Sambil menunggu pemilu pada 2014 mendatang, ia kembali menjalani aktivitas seperti biasa yaitu aktif sebagai wirausaha. Saat ini ia juga masih menjabat sebagai pengurus DPP Partai Gerindra. "Kalau aturan partai kan saya sudah diharuskan (aktif kembali)", pungkasnya.(hfz/rpb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilgub DKI
 
  Pengumuman Rekepitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran - 2
  Rekapitulasi Pemilukada DKI Jakarta Sudah di Tingkat Kecamatan
  Foke Kalah, PAN Bantah Mesin Parpol Tak Bekerja
  Suara Foke Unggul di Kelurahan Kramat
  Meskipun Tak Dijaga Aparat Kepolisian, Pemilihan di TPS 026 Berjalan Lancar
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2