JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara kandidat calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja, Otto Hasibuan menyatakan, dirinya mencurigai adanya dugaan kejahatan pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Pasalnya, pengacara senior ini mencium adanya upaya sistematis untuk menjegal pasangan ini.
Dimana, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mengabaikan pernyataan Ketua Partai Persatuan Nadhatul Umat Indonesia (PPNUI) bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat mendukung pasangan lain selain Khofifah dan Herman.
"Dirinya (Ketua PPNUI.red) tegas menyatakan, tidak pernah menandatangani surut tersebut. Bahkan, menyatakan bahwa itu surat palsu. Tetapi KPU mengabaikan pernyataan tersebut," ujar Otto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (24/7).
Otto juga menanyakan, sikap KPU Jatim yang menolak pendaftaran pasangan ini yang dilakukan partai pengusung. "Padahal jika ada partai pengusung yang mendaftar tetapi tidak lengkap, itukan harusnya diterima dan ketidaklengkapan persyaratan bisa menyusul kemudian," jelas Otto.
Bahkan, yang lebih heran lagi. Menurut Otto, di salah satu pemberitaan media cetak nasional KPU Jatim sudah menyatakan,
bahwa kemungkinan Khofifah menang itu tidak mungkin. "Inikan sudah menunjukan sikap yang tidak adil, dan KPU enggan menjalankan sidang PTUN yang belum mengeluarkan putusan inkrah," ungkapnya.
Atas dasar itu, Otto mencurigai adanya kejahatan pemilu. " Saya curiga ada kejahatan pemilu," pungkasnya.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 56/BA/PKD.JTM/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur. KPU Jatim memngugurkan pasangan Khofifah Indar -Herman. Pasangan ini dinyatakan tidak lolos karena dinilai tidak memenuhi syarat dukungan.
“Sesuai hasil keputusan pleno, ada tiga nama pasangan yang lolos, yakni Eggi Sudjana-M Sihat, Bambang DH-Said Abdullah, dan Soekarwo-Saifullah Yusuf,” ujar Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad saat konferensi pers usai sidang pleno di Kantor KPU Jatim di Surabaya, Senin (15/7) dini hari.
Andry mengatakan, proses rapat pleno berjalan sangat alot, bahkan baru diputuskan lima menit menjelang batas waktu penetapan atau sekitar pukul 23.55 WIB. Alotnya pengambilan keputusan tersebut, kata dia, terutama ketika membahas dukungan ganda dari DPD Partai Kedaulatan (PK) Jatim dan DPW Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Jatim, hingga akhirnya KPU Jatim terpaksa melakukan voting atau pemungutan suara terbanyak secara tertutup.
Hasilnya, kata dia, tiga komisoner menyatakan bahwa Khofifah tidak memenuhi syarat, satu komisoner menyatakan Khofifah memenuhi syarat, dan satu komisioner berpendapat dukungan PK ke Khofifah memenuhi syarat dan PK pendukung Karsa tidak memenuhi syarat.
“Kemudian, PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat dan PPNUI dukung Karsa memenuhi syarat,” katanya.
Dia menegaskan, keputusan KPU Jatim tidak dapat diganggu gugat dan hasilnya sudah final. Namun, pihaknya mempersilakan jika ada pihak yang tidak puas dan melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(bhc/riz) |