Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Gagalkan Khofifah, KPU Dicurigai Lakukan Kejahatan Pemilu
Wednesday 24 Jul 2013 17:54:32
 

Khofifah saat melakukan Konpres, di kantor Otto Hasibuan Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara kandidat calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja, Otto Hasibuan menyatakan, dirinya mencurigai adanya dugaan kejahatan pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Pasalnya, pengacara senior ini mencium adanya upaya sistematis untuk menjegal pasangan ini.

Dimana, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mengabaikan pernyataan Ketua Partai Persatuan Nadhatul Umat Indonesia (PPNUI) bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat mendukung pasangan lain selain Khofifah dan Herman.

"Dirinya (Ketua PPNUI.red) tegas menyatakan, tidak pernah menandatangani surut tersebut. Bahkan, menyatakan bahwa itu surat palsu. Tetapi KPU mengabaikan pernyataan tersebut," ujar Otto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (24/7).

Otto juga menanyakan, sikap KPU Jatim yang menolak pendaftaran pasangan ini yang dilakukan partai pengusung. "Padahal jika ada partai pengusung yang mendaftar tetapi tidak lengkap, itukan harusnya diterima dan ketidaklengkapan persyaratan bisa menyusul kemudian," jelas Otto.

Bahkan, yang lebih heran lagi. Menurut Otto, di salah satu pemberitaan media cetak nasional KPU Jatim sudah menyatakan,
bahwa kemungkinan Khofifah menang itu tidak mungkin. "Inikan sudah menunjukan sikap yang tidak adil, dan KPU enggan menjalankan sidang PTUN yang belum mengeluarkan putusan inkrah," ungkapnya.

Atas dasar itu, Otto mencurigai adanya kejahatan pemilu. " Saya curiga ada kejahatan pemilu," pungkasnya.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 56/BA/PKD.JTM/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur. KPU Jatim memngugurkan pasangan Khofifah Indar -Herman. Pasangan ini dinyatakan tidak lolos karena dinilai tidak memenuhi syarat dukungan.

“Sesuai hasil keputusan pleno, ada tiga nama pasangan yang lolos, yakni Eggi Sudjana-M Sihat, Bambang DH-Said Abdullah, dan Soekarwo-Saifullah Yusuf,” ujar Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad saat konferensi pers usai sidang pleno di Kantor KPU Jatim di Surabaya, Senin (15/7) dini hari.

Andry mengatakan, proses rapat pleno berjalan sangat alot, bahkan baru diputuskan lima menit menjelang batas waktu penetapan atau sekitar pukul 23.55 WIB. Alotnya pengambilan keputusan tersebut, kata dia, terutama ketika membahas dukungan ganda dari DPD Partai Kedaulatan (PK) Jatim dan DPW Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Jatim, hingga akhirnya KPU Jatim terpaksa melakukan voting atau pemungutan suara terbanyak secara tertutup.

Hasilnya, kata dia, tiga komisoner menyatakan bahwa Khofifah tidak memenuhi syarat, satu komisoner menyatakan Khofifah memenuhi syarat, dan satu komisioner berpendapat dukungan PK ke Khofifah memenuhi syarat dan PK pendukung Karsa tidak memenuhi syarat.

“Kemudian, PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat dan PPNUI dukung Karsa memenuhi syarat,” katanya.

Dia menegaskan, keputusan KPU Jatim tidak dapat diganggu gugat dan hasilnya sudah final. Namun, pihaknya mempersilakan jika ada pihak yang tidak puas dan melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2