JAMBI, Berita HUKUM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum semakin gencar melakukan tindakan untuk memberantas para pelaku tindak pidana penyelundupan dan memperjual belikan satwa yang dilindungi .
Seksi wilayah 2 balai Gakkum mendapat info dan laporan dari masyarakat bahwa, telah terjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja memiliki dan menguasai bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi, di Balai Ksda Jambi, Selasa sore (2/8).
Sporc (Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat) bersama dengan PPNS KLHK didampingi Polisi melakukan penggeledahan di rumah MN (49), pekerjaan pelaku sehari-hari sebagai tukang opset binatang beralamat di RT 05 No. 28 Kelurahan Wijaya Pura Kecamatan Jambi Selatan Kota jambi.
Dilokasi tersebut ditemukan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi. kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polda Jambi utk kepentingan proses hukum selanjutnya.
SPORC, PPNS dan Polisi melakukan langkah-langkah penangkapan terhadap 1 orang pelaku dan mengamankan barang bukti hasil penggeledahan untuk melakukan pemeriksaan awal.
Barang bukti : 1 ekor tranggiling, 1 kucing hutan ofset, macan dahan opset, kucing mas ofset, Kepala rusa tutul, 5 ekor kepala rusa sambar opset, 2 kulit harimau, . 2 buah ember
Sesuai Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Pelaku akan dituntut pidana dengan pasal 40 ayat 2 pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jo. Pasal 21 ayat 2 huruf b. Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya yang dirampas utnuk negara dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak dibidang konservasi tumbuhan dan satwa, kecuali apabila keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan.(bh/yun) |