Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Satwa
Gakkum KLHK Jambi Grebek Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi
2016-08-03 19:24:40
 

Barbuk berupa bagian2 tubuh satwa yang dilindungi, di rumah pelaku Sdr MN(49 th) di Kelurahan Wijaya Pura Kecamatan Jambi Selatan Kota jambi, Selasa (2/8).(Foto: Istimewa)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum semakin gencar melakukan tindakan untuk memberantas para pelaku tindak pidana penyelundupan dan memperjual belikan satwa yang dilindungi .

Seksi wilayah 2 balai Gakkum mendapat info dan laporan dari masyarakat bahwa, telah terjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja memiliki dan menguasai bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi, di Balai Ksda Jambi, Selasa sore (2/8).

Sporc (Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat) bersama dengan PPNS KLHK didampingi Polisi melakukan penggeledahan di rumah MN (49), pekerjaan pelaku sehari-hari sebagai tukang opset binatang beralamat di RT 05 No. 28 Kelurahan Wijaya Pura Kecamatan Jambi Selatan Kota jambi.

Dilokasi tersebut ditemukan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi. kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polda Jambi utk kepentingan proses hukum selanjutnya.

SPORC, PPNS dan Polisi melakukan langkah-langkah penangkapan terhadap 1 orang pelaku dan mengamankan barang bukti hasil penggeledahan untuk melakukan pemeriksaan awal.

Barang bukti : 1 ekor tranggiling, 1 kucing hutan ofset, macan dahan opset, kucing mas ofset, Kepala rusa tutul, 5 ekor kepala rusa sambar opset, 2 kulit harimau, . 2 buah ember

Sesuai Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Pelaku akan dituntut pidana dengan pasal 40 ayat 2 pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jo. Pasal 21 ayat 2 huruf b. Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya yang dirampas utnuk negara dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak dibidang konservasi tumbuhan dan satwa, kecuali apabila keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Satwa
 
  Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
  Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
  Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
  Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
  Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2