Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Galak Menegaskan KPK Segera Tahan Anas
Thursday 23 Aug 2012 10:38:25
 

Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Galak (Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi), yang terdiri dari Komunitas Keluarga Besar Angkatan 1966, Gerakan Rakyat Marjinal, Gerakan Perubahan, Lembaga Informasi & Komunikasi Pembangunan Solidaritas Angkatan 1966, dan Front Pembela Rakyat, menyatakan bahwa, KPK akan segera melakukan penahanan terhadap Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Pernyataan itu disampaikan Galak melalui pernyataan persnya, Rabu (22/08). Dalam pernyataan tersebut, Galak menegaskan, "Telah ada bukti kuat untuk menahan pemimpin partai berlambang mercy tersebut. Pasalnya, Ignatius Mulyono pernah mengaku bahwa dirinya diperintah Anas untuk bisa membantu mengurusi sertifikat tanah Hambalang dengan Joyo Witono, selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, adanya sebuah mobil mewah yang dijadikan hadiah sebuah perusahaan untuk Anas", ujarnya.

Galak juga menambahkan, "selain bukti itu, Istri Anas pun pernah menjabat komisaris di perusahaan subkontraktor PT. Adhi Karya, dalam pembangunan proyek Hambalang", pungkasnya. Di lain sisi, Anas selalu membantah dirinya terlibat dalam megakorupsi tersebut.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2