Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Gali Kasus Hambalang, KPK Panggil Direktur PT Malmass Mitra
Wednesday 24 Jul 2013 18:02:36
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait penyidikan kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama PT Malmass Mitra Teknik, Dicky Dwi Putranto.

Kepala Bagian Pemberiraan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan korupsi di proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," katanya, Rabu (24/7).

Selain Dicky, KPK juga memanggil staf di PT Malmass seperti Andi Sugi Yunse, Rusuhan Tamatalo, Imran Malin. Tak hanya itu, KPK juga turut memanggil Staf PT Ciriajasa Cipta Mandiri (CCM), Satiyarwaman Mulyono, Mulyatno, Dwie Suksmono Hadhi, Soesie Arianie, Rahmad Mekaniawan, dan Titi Erman.

PT CCM diketahui merupakan milik terpidana suap Rp 3 miliar di pengurusan hak guna usaha di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan tersangka kepada mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusnidar, mantan Menpora Andi Mallarangeng, dan Ketua Konsorsium proyek dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor. Mereka disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri lewat proyek Hambalang.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2