Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ganja 1,3 Ton Berhasil Diungkap Tim Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat
2018-01-04 17:06:27
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dan jajaran saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (4/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya sudah menyampaikan kepada Kopolri akan memberi Penghargaan atau Reward kepada tim Resnarkoba Polres Jakarta Barat yang berhasil mengungkap kasus Ganja 1,3 ton.

"Saya minta kepada Kapolres Jakarta Barat daftar nama anggota yang mengungkap kasus ganja 1,3 ton dan Kasat Resnarkoba akan menjadi Kapolres," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di Polres Jakarta Barat, Kamis (4/1).

Ditambahkan Kapolda, bagi anggota yang lain ada yang naik pangkat dan ada yang disekolahkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada 6 tersangka yang ditangkap FA, YC, AS, RA, RS dan GD yang mempunyai peran masing-masing.

"Ada yang berperan sebagai supir, kurir dan pemesan," terang Argo.

Sedangkan Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto menerangkan bahwa mobil Box Mitsubitsi di modifikasi dengan cara dilapis baja ringan dibelakang supir untuk menyembunyikan ganja.

"Supir yang mengantar paket ganja, sekali antar mendapat upah sebesar Rp 100.000.000," ungkap Suhermanto.

Modusnya, untuk mengelabuhi petugas pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta, mobil box membawa arang.

Kasus ini hasil pengembangan perkara Resnarkoba Polres Jakarta Barat pada bulan Maret 2017.

Ada tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), MB dan BM berperan sebagai pengendali dan pemilik ganja. Sedangkan IL yang berperan sebagai modifikasi mobil box pengangkut ganja.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juntco pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2