Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ganja 1,3 Ton Berhasil Diungkap Tim Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat
2018-01-04 17:06:27
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dan jajaran saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (4/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya sudah menyampaikan kepada Kopolri akan memberi Penghargaan atau Reward kepada tim Resnarkoba Polres Jakarta Barat yang berhasil mengungkap kasus Ganja 1,3 ton.

"Saya minta kepada Kapolres Jakarta Barat daftar nama anggota yang mengungkap kasus ganja 1,3 ton dan Kasat Resnarkoba akan menjadi Kapolres," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di Polres Jakarta Barat, Kamis (4/1).

Ditambahkan Kapolda, bagi anggota yang lain ada yang naik pangkat dan ada yang disekolahkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada 6 tersangka yang ditangkap FA, YC, AS, RA, RS dan GD yang mempunyai peran masing-masing.

"Ada yang berperan sebagai supir, kurir dan pemesan," terang Argo.

Sedangkan Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto menerangkan bahwa mobil Box Mitsubitsi di modifikasi dengan cara dilapis baja ringan dibelakang supir untuk menyembunyikan ganja.

"Supir yang mengantar paket ganja, sekali antar mendapat upah sebesar Rp 100.000.000," ungkap Suhermanto.

Modusnya, untuk mengelabuhi petugas pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta, mobil box membawa arang.

Kasus ini hasil pengembangan perkara Resnarkoba Polres Jakarta Barat pada bulan Maret 2017.

Ada tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), MB dan BM berperan sebagai pengendali dan pemilik ganja. Sedangkan IL yang berperan sebagai modifikasi mobil box pengangkut ganja.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juntco pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2