Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus E-KTP
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
2022-01-07 20:54:52
 

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Laporan dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo terkait kasus megakorupsi KTP-el ke KPK dianggap sarat kepentingan politik.

"Kami mensinyalir tidak terlepas dari berbagai dinamika politik dalam rangka Pilpres 2024 yang akan datang," kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Gedung Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).

Meski demikian, pihaknya akan tetap mendukung proses penegakan hukum kepada siapa pun yang terbukti bersalah. Dengan catatan, penegakan hukum benar-benar dilakukan tanpa dicampuri kepentingan politik.

"KPK, kejaksaan, aparat kepolisian harus bergerak. Pengadilan harus memberikan keputusan yang terbaik berdasarkan aspek keadilan yang substantif, bukan sebagai bentuk gerakan politik," demikian Hasto.

Dugaan keterlibatan Ganjar dalam korupsi KTP-el dilaporkan Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi. Tak hanya, Ganjar, PNPK juga melaporkan politisi PDIP lain, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bahkan khusus Ahok, PNPK melaporkan setidaknya tujuh kasus dugaan korups. Beberapa di antaranya kasus lahan Cengkareng Barat, dana CSR, kasus RS Sumber Waras, dan lahan di Taman BMW.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2