Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ganjil Genap
Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
2021-08-11 15:39:59
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kembali sistem ganjil genap (GaGe) di DKI Jakarta, yang diberlakukan mulai 12 hingga 16 Agustus 2021.

"GaGe akan berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan pukul 20.00," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Mapolda PMJ, Selasa (10/7).

Penerapan kembali GaGe itu disebut sebagai salah satu langkah dari 3 metode yang akan diterapkan Ditlantas PMJ bersama Pemprov DKI Jakarta setelah pemerintah pusat mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Sambodo menjelaskan penerapan GaGe ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Ada 8 ruas jalan di DKI Jakarta yang mulai berlaku besok 12 Agustus 2021.

Berikut 8 ruas jalan di Ibukota DKI Jakarta yang kembali diberlakukan GaGe:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan Thamrin

3. Jalan Medan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberlakuan kembali ganjil-genap ini sebagai bentuk pengendalian mobilitas warga di masa PPKM Level 4 setelah penyekatan dibuka.

"Jadi upaya-upaya (pengendalian) ini dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya, untuk mengatur mobilitas warga," kata Riza Patria, Selasa (10/8) malam.

Sebelumnya Sambodo mengatakan, pembatasan mobilitas masyarakat akan diganti dengan metode lain. Dia menyebut, kebijakan penerapan kembali GaGe di 8 ruas jalan Jakarta ini sebagai pengganti dari penghapusan 100 titik penyekatan di DKI Jakarta.

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan dihentikan dan kita ganti 3 cara bertindak yang baru terkait dengan pengendalian mobilitas mulai 10-16 agustus 2021," kata Sambodo, Selasa (10/8).

Selain kembali menerapkan sistem GaGe, Ditlantas PMJ juga akan melakukan patroli petugas apabila ditemukan kerumunan atau kemacetan.

"Dan yang ketiga pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas," lugasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2